Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Nota Ranperda Disahkan DPRD Tanah Datar Menjadi Perda

31 Juli 2018 | 17:29 WIB Last Updated 2018-11-17T06:30:14Z


Batusangkar - Melalui pembahasan yang cukup panjang Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tanah Datar mengesahkan 2 nota Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Ranperda tersebut berlansung dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar yang dipimpin Ketua DPRD  Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani, setelah 9 fraksi dan 3 pansus di DPRD tersebut menyetujui Ranperda itu menjadi Perda, Senen (30/7) di Ruang sidang setempat.

Hadir pada sidang tersebut Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma, Sekretaris Daerah Hardiman, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kabag dan pimpinan OPD, Camat dan Walinagari serta pimpinan partar, ormas dan tokoh masyarakat.

Sebelumnya Pemerintah kabupaten Tanah Datar ajukan 2 nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan lansung Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar Tingkat I  sesi I diruangan utama DPRD setempat, Senen (6/3-2017).

Dua ranperda yang di sampaikan bupati yaitu Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkar Nagari, dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kedua Ranperda tersebut melalui proses yang cukup lama antara DPRD Tanah Datar dengan Pemerintah Tanah Datar dan akhirnya pada tahun ini baru bisa disahkan.

Pada sidang penetapan ranperda menjadi perda diawali dengan pembacaan hasil pembahasan pansus yang diawali oleh pansus I yang membahas Ranperda  Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkar Nagari yang disampaikan sekretaris pansus I Rasman.

Dalam laporannya Rasmon mengatakan melalui pembahasan alot akhirnya pansus bersama tim ranperda pemerintah tanah datar menetapkan perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkar Nagari terdiri dari XIV Bab dan 29 Pasal.  



Selanjutnya Sekretaris Pansus III Jasmadi  juga membacakan hasil pansus yang membahas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak yaitu lambatnya pembahasan ranperda ini disebabkan adanya regulasi baru yang keluar pada tahun 2017 yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kelola UPT Perlindungan Perempuan dan anak.

Ia jelaskan menindaklanjuti hal tersebut DPRD Tanah Datar langsung melakukan konsultasi dan membahan melalui pansus serta selanjutnya pada 11 Mei sampai 16 Juli 2018 baru bisa kami melalukan pengusunan draft. Selanjutnya melalui pembahasan bersama tim ranperda pemerintah Tanah Datar dan akhirnya pada hari ini kami menyesahkan ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Perda yang terdiri dari XIII Bab dan 83 Pasal.

Setelah penyampaian hasil pansus sidang dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi melalui 9 fraksi yang ada di DPRD Tanah Datar yang masing-masing disampaikan fraksi Hanura dengan juru bicara Haekal, fraksi Golkar dengan juru bicara Syafraruddin, fraksi Demokrat  dengan juru bicara Donna, fraksi Gerindra dengan juru bicara Afrizal, fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Asrul Jusan, fraksi PKS  dengan juru bicara Dekminil, fraksi PAN dengan juru bicara Jasmadi, fraksi PPP dengan juru bicara Hafitra dan fraksi Bintang Nasdem dengan juru bicara Rasman.

Dari pendapat akhir 9 fraksi setuju kedua ranperda tersebut di jadikan Peraturan daerah dengan dikuatkan kembali dengan pertanyaan persetujuan dari ketua DPRD Anton Yondra kepada 25 anggota yang hadir.

Anton samapaikan alhamdulillah hari ini kita bisa sepakati kedua ranperda tersebut dan di sahkan yang ditandai dengan pendatangan persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah daerah.

Sementara itu Bupati Tanah Datar yang diwakili Sekretaris Daerah Hardiman membacakan sambutan tertulis bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan saya mengadari selama dalam proses pembahasan muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang mungkin menjadi silang pendapat, untuk itu saya juga samapikan permohonan maaf, ucap Hardiman.

Dengan telah ditetapkan kedua perda tersebut kami pihak pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan menyiapkan perangkat pendukung, melakukan sosialisasi dan penyebarluasan perda ini kepada masyarakat, semoga ini merupkan yang terbaik untuk kabupaten Tanah Datar kedepannya, harapnya. (Hp/put)
×
Kaba Nan Baru Update