Pasaman - Yusuf Lubis Bupati Pasaman melaporkan pemilik akun facebook Muklis Mus ke Polres Pasaman atas dugaan ujaran kebencian di media sosial. Rabu 4 Juli 2018.
Pemuda yang dilaporkan tersebut bernama Muklis dengan akun facebooknya Muklis Mus, warga Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan.
Kuasa Hukum Yusuf Lubis, Boy Roy Indra, Rabu (4/7) mengatakan, laporan tersebut bukan atas nama bupati, namun sebagai pribadi Yusuf Lubis. Laporan telah dibuat di Mapolres Pasaman pada Senin (2/7) kemarin. Laporan berisikan dugaan tindakan Mukhlis Mus yang menulis status memojokkan bupati.
Dalam bukti yang dilampirkan ke Polres Pasaman, terdapat tiga status facebook yang sengaja ditulis Mukhlis Mus di laman pribadinya. Screenshot laman tersebut telah di-print out tim kuasa hukum untuk memenuhi laporan.
“Ada tiga status yang kita lampirkan dalam laporan ke Polres Pasaman. Dari tiga status ini, sangat banyak sekali komentar para netizen. Bahkan, ada yang melarang tindakan Mukhlis Mus ini, namun tidak diindahkan oleh terlapor. Ia malah balik menantang dengan meminta polisi memprosesnya secara hukum,” kata Boy.
Dari tiga status tersebut, ujaran kebencian sangat kental dari salah satu status di mana yang bersangkutan menulis kalau Pasaman semakin hancur saat dipimpin orang bermarga. Bahkan, ada juga imbauan dan tantangan yang ditulis Mukhlis di laman facebooknya.
“Mulai dari menyinggung SARA, imbauan untuk tidak memilih kepala daerah dari orang bermarga, hingga tantangan yang ditulis Mukhlis untuk memprosesnya secara hukum atas status yang ditulisnya,” kata Boy.
Menanggapi hal itu, Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin membenarkan atas laporan tersebut. Laporan telah diproses di bagian Satreskrim Polres Pasaman. (Gani)