Padang - Komite III DPD RI menggelar Seminar Uji Sahih RUU Perlindungan Pasien di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Senin (2/7) yang dibuka Dr. Kurniawarman, SH., Mhum, Pudek I FH Unand dan dihadiri anggota Komite III DPD yakni Nofi Chandra selaku senator asal Sumatera Barat, Fahira Idris (Ketua Komite III DPD RI/DKI Jakarta), Mohammad Nabil (Kep. Riau), Abu Bakar Jamalia (Jambi), Syarif (Lampung), Ahmad Sadeli Karim (Banten), GKR Ayu Koes Indriyah (Jawa Tengah), Mumamad Afnan Hadikusumo (DI Yogyakarta), Suriaty Armaiyn (Maluku Utara), Novita Anakotta (Maluku), Charles Simaremare (Papua).
Fahira Idris, Ketua Komite III DPD RI dalam sambutan pembukaannya menyampaikan sedikitnya ada 5 isu yang diharapkan diperoleh dari publik di Padang terhadap RUU Perlindungan Pasien yang disusun oleh Komite III DPD RI yakni Prinsip-prinsip perlindungan beserta ruang lingkupnya, objek dan sistem atau mekanisme perlindungan pasien. Hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam layanan kesehatan, pengawasan pelaksanaan perlindungan pasien, penyelesaian sengketa perlindungan pasien, dan Sanksi terhadap pelanggaran perlindungan pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Prov Sumbar dr. Mery Yuliesday, MARS, menyoroti perihal ganti rugi atau kompensasi yang menjadi hak pasien. Mery menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta SDM setiap rumah sakit faktanya sangat beragam sesuai tipe rumah sakit.
”Sebagian besar rumah sakit di daerah sangat terbatas sarana dan prasarananya, sehingga hal-hal tersebut seringkali berdampak pada pemberian layanan kesehatan yang belum prima. Dapat dibayangkan, ada banyak rumah sakit daerah yang nanti akan tutup karena menghadapi tuntutan ganti kerugian dari pasien sebagai akibat minimnya sarpras tersebut," ujar dr. Mery.
Sedangkan Charles Simabura, SH., Mhum, Wadek FH Unand narasumber lainnya meski mengapresiasi usulan pembentukan BPP namun menekankan pembentukan BPP jangan sampai kontraproduktif apalagi jika menjadi beban anggaran negara untuk operasional badan itu.
Menutup seminar, Fahira Idris menyampaikan, meski mendapat banyak komentar pedas, namun secara umum peserta seminar mendukung inisiasi Komite III DPD RI atas RUU Perlindungan Pasien.
Menurut Fahira dukungan tersebut diberikan karena norma-norma RUU Perlindungan Pasien secara tegas telah menyatakan bahwa hubungan pasien dengan tenaga kesehatan bukan dikategorikan sebagai hubungan layaknya konsumen dengan pemberi jasa pada umumnya.
“Hubungan pasien dengan tenaga medis bukan perjanjian tetapi transaksi teurapetik yang didasarkan pada upaya atau usaha yang maksimal bukan hasil akhir," tutup Fahira. (Bd)