Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Payakumbuh, diikuti seluruh organisasi partai politik dan pihak terkait, Selasa (3/7) di Aula Gedung BIB Payakumbuh, Jalan Pahlawan, Ibuh, Payakumbuh Barat.
Ketua KPU Kota Payakumbuh, Haidi Mursal, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi merupakan kegiatan yang mesti dilakukan KPU di berbagai tingkatan. Sebelum masuk pada proses pencalonan dan menetapkan calon.
“Kami menghimbau, dalam proses penerimaan berkas calon (DPRD Kota Payakumbuh), agar masing-masing calon dapat memanfaatkan waktu-waktu awal. Sehingga ketika ada perubahan dan perbaikan berkas, masih ada waktu. Mari kita manfaatkan waktu yang ada dengan baik,” kata Haidi Mursal.
Sebelumnya, panitia pelaksana sosialiasi, Yunnaidi, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini mengundang Ketua dan Sekretaris partai politik, Badan Pengawas Pemilu, dan pihak terkait lainnya.
Hal menarik dan hangat diperbincangkan dalam kesempatan tersebut antara lain yakni soal persyaratan Bakal Calon sebagaimana Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, khususnya pasal 7 huruf g dan h, bahwa bakal calon tidak pernah sebagai terpidana berdasakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejajatan seksual terhaap anak, atau korupsi. (BD)