Penyerahan usulan penetapan wilayah hukum adat oleh 5 suku ( Uma ) [ foto : Dok. YCM ] |
Kepulauan Mentawai -- Lima suku (uma) dari Desa Malancan dan Sotboyak, Kecamatan Siberut Utara, Kepulauan Mentawai menyerahkan usulan penetapan wilayah hukum adat kepada Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake, siang ini (Kamis (19/7) di Tuapeijat, Sipora Utara, Mentawai.
Pemetaan wilayah adat sudah dilakukan sejak tahun lalu, dengan fasilitasi Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) dan partisipatif bersama warga suku pemilik tanah.
Usulan penetapan wilayah adat ini dilakukan setelah Mentawai memiliki Perda Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (PPUMHA) tahun lalu.
Ucapan selamat diberikan kepada Pak Jeses Samongilailai, Pak Barnabas Saerejen, Pak Jalimin Sirirui, Pak Aponia Saponduruk dan Pak Marzuki Satanduk atas penyerahan usulan wilayah hukum adat. Semoga verifikasi segera dilakukan dan SK penetapan keluar sehingga kedaulatan wilayah adat suku di Kepulauan Mentawai diakui dan dilindungi negara.(ycm/bd)