Tanahdatar - Suku Mandahiling Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas,Tanahdatar baralek gadang juga melewakan gala penghulu pucuak dan andikonya, Senin(2/7) di Rumah gadang kaum tersebut.
Pelewaan Rudi Suryanto dengan gelar Dt Bagindo Nan Kuniang dan Ferdian dengan gelar Dt Cumano dihadiri Wakil Ketua LKAAM Tanah Datar H Dt Batuah, Kapolres Tanah Datar yang diwakili Kapolsek Tanjung Emas IPTU Yandrizal, Dandim 0307 Td yang diwakili Danramil, Walinagari Saruaso Agusrimayanto dan para ninik mamak se Nagari Saruaso.
Walinagari Saruaso Agusrimayanto, menyampaikan, Pelewaan Gala ini menjadikan satu mata rantai hubungan harmonis antara mamak dan kamanakan dimana mamak menjadi tumpuan dari kemanakan baik dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dirumah tangga dan memupuk kekerabatan semakin erat antar anak kamanakan .
Disebutkan, dalam masyarakat adat Minangkabau penghulu merupakan sebutan kepada ninik mamak pemangku adat yang bergelar datuk. Penghulu berarti adalah pemimpinan di sebuah kaum atau suku yang dipimpin. Sebagai pimpinan penghulu bertanggungjawab dan berkewajiban memelihara anggota kaum, suku dan nagarinya. Penghulu bertanggungjawab terhadap permasalahan yang terdapat dalam masyarakat dan hal ini dikatakan kewajiban penghulu adalah kusuik manyalasai, karuah mampajaniah. Hal itu jugalah yang dilakukan anak kemenakan, ninik mamak dari suku Mandahiling Nagari Saruaso Kecamatan Rambatan.
“Proses penunjukan penghulu bukanlah hal yang mudah dengan main tunjuk saja. akan tetapi proses itu dilakukan dengan melihat siapa yang akan dijadikan penghulu dan wakil penghulu, sebab mereka ini merupakan pimpinan kaum yang dipercayakan menjabat seumur hidup. Tentunya pemimpinan amanah dan bisa membawa kaum kedepan itu yang diharapkan," katanya.
Dijelaskan, kita menunjuk penghulu untuk memimpin kaum berdasarkan musyawarah mufakat kaum, dimana tugas dari datuk penghulu ini untuk memimpin kaum Suku Mandahiling dan membimbing anak cucu kemenakan kearah yang lebih baik. “Jadi setiap permasalahan yang ada dikaum Suku Kampai nanti diselesaikan secara musyawarah dengan dipimpin kedua penghulu yang telah dilantik ini," ujarnya.
Sementara itu Ketua KAN Saruaso H.A Dt Penghulu rajo mengungkapkan, untuk jabatan penghulu ini diamanahkan seumur hidup atau selagi penghulu dan wakil penghulu tersebut mampu, sehat dan masih dalam keadaan normal.
“Apabila penghulu dan wakil penghulu yang ditunjuk sudah meninggal ,maka akan diadakan kembali musyawarah mufakat untuk memilih, menunjuk dan mengangkat anak cucu kemenakan di kaum tersebut untuk menggantikan amanah tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan A Dt Penghulu Rajo, seseorang yang diangkat menjadi penghulu memakai gelar pusaka kaumnya yang telah diwariskan secara turun temurun merupakan hasil mufakat kaum. Musyawarah serta mufakat anggota kaum merupakan hasil yang prinsip, sebab kalau tidak demikian maka kebesaran kaum tersebut akan tetap terbenam, atau dilipat. Seringkali terjadi hal yang demikian, karena tidak adanya kesatuan pendapat terutama anggota-anggota keluarga dalam jurai-jurai pada kaum tersebut.
Pelewaan ini dilakukan karena dua orang penghulunya Mukhlis Dt Bagindo nan Kuniang dan Kaman Dt Cumano meninggal dunia sehingga atas kesepakatan kaum maka diberikan kepada kemanakannya dan padan hari senin ini dilakukan pelantikan penghulu suku Mandahiling ini yang dipimpin Ketua KAN H.A Dt Penghulu Rajo. (al/put)