Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Padangpanjang Gelar Sosialisasi dan Monitoring Tolak Gratifikasi Dengan KPK

20 Juli 2018 | 20:11 WIB Last Updated 2018-07-20T13:11:06Z


Padangpanjang – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Inspektorat berikan Sosialisasi dan Monitoring program pengendalian gratifikasi, kepada Pejabat dilingkungan Pemko Padangpanjang, di Hall lantai III Balaikota, Jumat (20/7). 

Kegiatan yang diikuti seluruh Eselon II, III, IV sebanyak lebih kurang 150 orang ini, guna meningkatkan pengetahunan dan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang gratifikasi, terkait pemberian hadiah yang berhubungan dengan jabatan.

Sosialisasi dan monitoring kali ini, mendatangkan nara sumber dari Direktorat Pengendalian Gratifikasi KPK.

Wakil Walikota Padangpanjang dr. H. Mawardi, MKM menyampaikan, pejabat dilingkup Pemko Padangpanjang dilarang menerima hadiah atau pemberian dari siapapun, yang berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaan.

“Alhamdulillah hingga saat ini belum ada kedapatan gratifikasi di Padangpanjang, dan kita berharap hingga sampai kapanpun hal tersebut tidak terjadi di Kota Serambi Mekkah ini,” papar Mawardi.

Mawardi menambahkan, kegiatan ini agar para ASN dapat lebih berhati-hati sehingga tehindar dari praktik gratifikasi dilingkungan kerja. “Apabila ada menerima hadiah berkaitan dengan jabatan, dan tidak bisa menolak dengan alasan tertentu, segera laporkan,” ujarnya.



Sementara Perwakilan Direktorat Pengendalian Gratifikasi KPK, Agus Priyatno menjelaskan, apabila tidak mungkin ditolak, yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan ataupun mengancam jiwa dan lainnya. Para pejabat wajib melaporkan gratifikasi secara langsung kepada KPK melalui UPG.

“Apabila tidak bisa menolak, penerima gratifikasi dapat menyampaikan ke UPG. Dan nanti UPG akan menyalurkan ke panti asuhan, panti jompo, ataupun tempat penyaluran bantuan social lainnya,” ucap Agus.

Kepala Inspektorat Kota Padangpanjang, Ervic Rinaldi menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi. Pertama berupa sosialisasi program pengendalian gratifikasi yang diikuti pejabat Eselon II,III, dan IV. Kedua, sesi monitoring program pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh 10 OPD pelayanan Publik.

“Sepuluh OPD tersebut, yakni DPKAD, Inspektorat, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas PTSP, Camat Barat, Camat Timur, PU, PERKIM/LH, RSUD dan Dinas Kesehatan Kota (DKK),” pungkasnya. (Del)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update