Notification

×

Iklan

Iklan

Pencopetan di Pasar Padang Panjang, Dua Wanita Paruh Baya Berhasil Ditangkap Polisi

06 Juli 2018 | 16:50 WIB Last Updated 2018-07-06T11:10:13Z


Padang Panjang --  Jajaran Reskrim Polres Padangpanjang bersama Sat Intelkam, amankan dua wanita paruh baya pelaku copet asal Banda Pandung Solok di pasar Padangpanjang, Jum'at (6/7) pukul 13.09 WIB. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti uang sejumlah Rp. 10.700.000 dan satu unit HP.

Belum sampai satu jam, berdasarkan laporan dari  Dasmaniar (48) warga malalo Kabupaten Tanah Datar korban pencopetan di pasar Padangpanjang, jajaran Reskrim dan Sat Intelkam Polres setempat berhasil menangkap dua wanita paruh baya yang sedang menciba melakukan aksinya kepada korban lain, dimana pada saat yang bersamaan semua umat muslim sedang melakukan ibadah sholat Jum'at. Adapun kedua nama pelaku yang berhasil ditangkap bernama Dahlia Batubara (55) dan Longgar Sari Borek (40), diketahui keduanya asal Solok, jelas Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval melalui Kasat Reskrim AKP. Julianson, SH, saat di temui di ruang kerjanya.

"Setelah mendapatkan laporan dan informasi dari korban pencopetan di lapangan serta hasil dari pantauan CCTV di Pasar, jajaran Reskrim dan Intelkam langsung turun ke pasar Padangpanjang untuk menindaklanjuti laporan, berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban, akhirnya kedua pelaku berhasil di tangkap bersama barang bukti uang Rp 900 dan Rp.500 ribu dan 1 unit HP. Namun dari hasil pengembangan, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti dari tangan pelaku Uang dengan total Rp.10.700.000 dan 1 buah Hp, dari total jumlah tersebut saat ini kita masih melakukan pengembangan dan Penyelidikan apakah masih ada korban pencopetan yang lain," jelas Kasat Reskrim AKP. Julianson yang di dampingi Kasat Intelkam AKP. Hariman Fujianto.

Julianson menambahkan, dari hasil pengembangan dilapangan selain barang bukti uang dan Hp, juga berhasil di sita satu buah pisau silet yang dipergunakan untuk melancarkan aksinya. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Padangpanjang untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut Julianson mengatakan, dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1, mengenai curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Sementara itu Dahlia Batubara saat di mintai keterangan mengatakan, baru pertama kali melakukan aksinya di pasar Padangpanjang bersama Longgar Sari Borek ibu empat orang anak. "Saya baru pertamakali melakukan aksi saya ini di Pasarpanjang, dan saya datang ke Padangpanjang dengan menggunakan mobil minibus dari Solok. Di sini saya berperan sebagai penerima hasil copetan dari Longgar Sari Borek sebagai tukang robek tas korban," jelas Dahlia Batubara mengakuinya di hadapan Polisi dan Awak Media.

"Rencananya hasil dari mencopet ini akan kita bagi dua setelah itu akan saya pergunakan untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan rumah tangga," jelas Dahlia ibu delapan anak itu.

Berdasarkan Pantauan pasbana.com di Polres Padangpanjang, setelah kedua tersangka berhasil di tangkap ternyata masih banyak warga lain yang melapor kehilangan Hp dan uang, di duga kedua pelaku yang tertangkap masih memiliki kawan lainnya yang masih beraksi di sekitar pasar Padangpanjang. hingga berita ini diturunkan jajaran Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Padangpanjang masih melakukan pencarian dan Pengembangan pelaku lainnya. (Put)





IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update