Solok – Jaringan pembuat dan pengedar uang palsu berhasil dibekuk jajaran Polres Solok Kota, Minggu (1/7) sekitar pukul 16.00. 4 orang Laki-Laki yang diduga tersangka pelaku tindak pidana pemalsuan uang rupiah tersebut 2 diantaranya merupakan anak dibawah umur.
4 pelaku memiliki peran masing-masing dalam pembuat dan pengedar uang palsu seperti, AF (17) dan JF (15) yang tangkap di Tanjung Ampalu, Kelurahan Limo Koto, Kecamatan Koto Tujuh, Kabupaten Sijunjung memiliki peran sebagai pemalsu uang dan memotong uang palsu, menyimpan serta mengedarkan.
Sementara FA (18) dan TA (20) yang ditangkap di Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok memiliki peran mengedarkan hasil cetakan uang palsu dari AF dan memotong uang palsu, menyimpan serta mengedarkan.
Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan SIK MH, saat press rilis di ruangan mako polres, Senin (2/7) mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/149/B/VII/2018/Polres Solok Kota tanggal 01 Juli 2018, tentang Pengedaran Uang Palsu.
Dony mengatakan, tersangka mencetak uang palsu dengan cara mencari lewat internet gambar uang pecahan Rp. 100,000,- menggunakan handphone. Kemudian gambar tersebut dipindahkan ke PC lalu diolah dengan software microsoft word dengan cara disesuaikan ukurannya.
“Ukuran uang diperoleh juga dari internet. Setelah itu dicetak di kertas HVS menggunakan printer dan dipotong sesuai dengan ukuran cetakan. Kemudian uang palsu tersebut digunakan dengan cara berbelanja di warung-warung secara berpindah-pindah,” papar Dony.
Dony mengatakan, motif tersangka (alan) termotivasi karena cerita temannya yang telah lebih dahulu mencetak uang palsu dan mengedarkannya sehingga tersangka tertarik untuk mencoba mencetak uang palsu dan mengedarkannya.
“Saat penangkapan, diamankan barang bukti berupa 1 unit PC, Printer Canon iP2770, BB uang palsu Rp. 500.000,- (dari TKP warung tempat tersangka belanja rokok), BB uang hasil kembalian dari belanja di warung Rp. 362.000,-, BB uang Palsu Rp. 16.900.000,- (dari tersangka Alan). BB uang palsu Rp. 1.000.000,- dari rumah tersangka A (DPO),” jelas Dony.
Lebih lanjut Dony mengatakan, tersangka terjerat Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 10 hingga 15 Tahun Penjara, dengan denda 10 sampai 50 Milyar. (Del/Nal)