Padangpanjang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang tahun 2018 di Aula Hotel Aulia, Kamis (5/7).
Berdasarkan data yang disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Padangpanjang Barat dan Timur kepada KPU, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 dr. Mawardi MKM dan Taufiq Idris, SH memperoleh suara 4.256 atau 16,5%.
Sementara, untuk Paslon nomor urut 2, H. Hendri Arnis, BSBA dan H. Eko Furqani, SE, MM memperoleh suara 9.338 atau 36,3%. Paslon nomor urut 3 Ir. Rafdi M. Syarif dan Ahmad Fadly, S.Psi memperoleh suara 1.940 atau 7,5%. Dan untuk Paslon nomor urut 4 Fadly Amran, BBA dan Drs. Asrul memperoleh suara tertinggi yakni 10.191 atau 39,6%.
Untuk data pemilih Pilkada Kota Padangpanjang tahun 2018, yang berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 35.948, Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) 98, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 518, dengan jumlah pemilih keseluruhan 36.564.
Namun secara keseluruhan yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 26.080, yakni berdasarkan data DPT 25.470, DPPh 92, dan DPTb 518. Sementara, yang tidak menggunakan hak pilih atau golput mencapai 10.484.
Ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra menyampaikan, pada Pilkada tahun 2018 ini, partisipasi pemilih telah mencapai 71,33%, atau meningkat dari Pilkada sebelumnya yakni pada tahun 2013 lalu dengan partisipasi hanya 67%.
“Pada Pilkada kali ini partisipasi masyarakat mencapai 71,33%, meskipun meningkat dibanding pilkada 2013, namun partisipasi pemilih pada pilkada tahun ini masih di bawah target nasional yakni sebesar 77,5 persen,” papar Jafri.
Jafri berharap, untuk pemilihan calon legislatif tahun 2019 mendatang, partisipasi pemilih di Kota Padangpanjang dapat meningkat, dan memenuhi target nasional. “Kita akan berusaha semaksimal mungkin, untuk tahun 2019 mendatang partisipasi pemilih dapat meningkat, karena satu suara sangat menentukan,” jelasnya.
Lebih lanjut Jafri mengatakan, dari 26.080 suara total, suara tidak sah mencapai 355 suara dan suara sah sebanyak 25.725. Sementara untuk pemilih disabilitas, KPU mencatat 72 pemilih, 48 orang di antaranya menggunakan hak pilih difabel dengan persentase sebesar 66,67%. (Del)