Notification

×

Iklan

Iklan

Sabu Seberat 10 Kg Diamankan Dari Pasutri Asal Bukittinggi

31 Juli 2018 | 10:02 WIB Last Updated 2018-07-31T03:02:35Z
Pasutri Pembawa Sabu 10 Kg Diamankan oleh Petugas Kepolisian ( foto  : Haluan )
RIAU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Bukititnggi, Minggu (29/7) sore. Keduanya, Yudi Ashar (43) dan Erlivia (34) diciduk saat membawa 10 kilogram sabu-sabu yang berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Pekanbaru dan Sumbar.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan BNN Riau, AKBP Haldun di Pekanbaru, Minggu, membenarkan ada penangkapan terkait kasus narkoba dalam jumlah yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar tersebut.

 “Tersangkanya mengaku pasangan suami istri yang berasal dari Bukitinggi,” ujar Haldun, Senin (30/7) siang.

Penangkapan dilakukan di depan Mapolres Siak, tepatnya di Jalan Lintas Perawang Siak, KM 70 sekirar pukul 17.30 WIB. Serbuk haram yang terdiri atas 10 paket besar masing-masing seberat satu kilogram itu ditangkap dari sebuah mobil jenis minibus Innova.

Pengungkapan itu berawal dari informasi adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dari wilayah pesisir Riau menuju Sumatera Barat. Personel BNN Provinsi Riau kemudian berkoordinasi dengan Polres Siak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, penangkapan berhasil dilakukan di depan kantor polisi. 

“Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Diduga keduanya merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia dan sudah menjadi target sejak sebulan yang lalu,” papar Hildun.

Sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia, untuk selanjutnya masuk ke Indonesia melalui Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Kemudian, sabu-sabu yang terdiri dari 10 paket besar tersebut kembali dikirim ke Buton, Kabupaten Siak. Haldun menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu pengiurim dan penadah itu. Namun, dia mengatakan hal itu sedikit sulit dilakukan karena ternyata jaringan yang melibatkan pasutri itu jaringannya terputus.


 "Mereka menjemput ke Buton. 
Rencananya bakal dibawa ke Pekanbaru. Mereka jaringan terputus. Kalau dijual, harga sabu yang mereka bawa sekitar Rp20 miliar,” ujarnya pula.

Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa kedua tersangka  telah berulang kali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Provinsi Riau. Haldun mengatakan setidaknya ada dua kali kasus pengiriman narkoba dalam jumlah besar yang berhasil mereka lakukan. 
"Pengakuan mereka sudah dua kali mengirim. Keduanya dikirim ke Palembang. Pengiriman pertama setengah kilogram, kedua satu kilogram," ujarnya lagi.

Pada pengiriman pertama, kata Haldun, kedua tersangka mendapat upah sebesar Rp14 juta. Sedangkan pengiriman kedua sebesar Rp20 juta. Pengiriman ketiga ini, diduga keduanya dijanjikan upah sebesar Rp200 juta, namun mereka baru menerima Rp8 juta.

Peredaran sabu Malaysia akhir-akhir ini memang snagat massif. Sumbar menjadi provinsi target peredaran. Sebelumnya, Polda Sumbar juga mengamankan 5 kg sabu dari seorang pria berinisial CRT. Sabu-sabu dibawa dari Malaysia ke Riau. Dari Riau ke Sumbar barang tersebut dibawa melalui jalur darat.

Kapolda Sumbar, Irjen Fakhrizal mengatakan, nilai barang haram yang disita mencapai Rp8 miliar rupiah. "Kami berhasil setidaknya menyelamatkan anak bangsa dari barang haram tersebut sebanyak 50.000 orang. Asumsinya setiap 1 gram dikomsumsi 10 orang," sebutnya kala jumpa pers. (Sumber: Haluan )

×
Kaba Nan Baru Update