Notification

×

Iklan

Iklan

183 Caleg perbaiki persyaratan KPU

01 Agustus 2018 | 17:23 WIB Last Updated 2018-08-01T10:23:09Z


Sawahlunto - Penerimaan berkas perbaikan bakal calon lesgislatif (Bacaleg) yang batas akhirnya 31 juli 2018 telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto. Berkas perbaikan tersebut merupakan berkas Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua KPU Sawahlunto Fadhlan Armey mengungkapkan sebanyak 183 dari total 266 orang Bacaleg dinyatakan BMS telah melakukan perbaikan.

"Semua Bacaleg sebelumnya dinyatakan BMS telah menyerahkan perbaikan. Dari catatan kami 14 Parpol tersebut terdapat Bacaleg yang BMS, bahkan ada yang seluruh Bacalegnya," ujar Fadhlan di kantor KPU siang ini (1/7).

Total 14 partai politik (Parpol) yang ada telah melengkapi perbaikan semua berkas Bacalegnya. Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda dinyatakan tidak ikut Pemilu 2019 nanti di Sawahlunto.

Lebih rinci Fadhlan menjelaskan Bacaleg yang melakukan perbaikan perdapil yakni
Dapil I Barangin sebanyak 58 Bacaleg, Dapil II Talawi sebanyak 56 Bacaleg, dan Dapil III Silungkang - Lembah Segar sebanyak 69 Bacaleg.

Setelah penyerahan berkas perbaikan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 1 sampai 7 Agustus 2018 mendatang.

"Kita akan melakukan verifikasi administrasi terhadap semua berkas perbaikan Bacaleg tersebut. Ini perbaikan terakhir, jika dalam verifikasi nanti ditemukan masih ada yang belum lengkap berkasnya maka langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkapnya.

Lanjut Fadhlan, akan ada Parpol yang melakukan pergantian daftar Bacaleg, tetapi belum bisa merinci semua Parpol yang mengganti daftar Bacalegnya sebab baru akan diverifikasi lebih lanjut.

"Ada beberapa parpol yang mengganti Bacalegnya. Alasan penggantian juga bervariasi, ada yang memang BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan ada juga karena mengundurkan diri," tutupnya.(dyko)
×
Kaba Nan Baru Update