Padang—Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Yadrison membenarkan bahwa personilnya dihadang oleh orang tak dikenal dengan senjata tajam saat melakukan Penegakan Perda, Senin (27/08).
“Kita tidak tau siapa dia, yang jelas dia datang dan mendekati Kasi Operasi kita Syafnion, yang sedang bertugas dalam penegakkan Perda, dia malah berteriak-teriak kepada petugas untuk tidak membongkar tenda buah tersebut, sengaja kita tidak menghiraukan teriakannya, kita tetap fokus dalam menegakkan aturan, tak lama kemudian, orang tersebut mengeluarkan sebilah "Ladiang". Alhamdulillah dengan sigap dapat di atasi oleh Tim SK4, Dalam penghadangan tersebut tidak satu orang pun personil kita yang terluka, semua aman terkendali , " ucap Yadrison.
Sebelum dilakukan penertiban tersebut, petugasnya sudah melakukan tindakkan secara persuasif terhadap pelanggar perda dan sudah memberikan surat perintah bongkar sendiri dalam waktu 1x24 jam.
“Pada tanggal 20 Agustus 2018 kemarin, kita sudah berikan surat perintah bongkar 1x24 jam kepada pelanggar perda, namun mereka tidak mengindahkan surat tersebut, demi tegaknya aturan, terpaksa kita bongkar sendiri dan kita bantu untuk memindahkan barang dagangannya, ” tambahnya.
Penertiban terhadap pelanggar Perda tersebut dilakukan di dua titik lokasi yang berbeda, yakni gang Padang Pasir Jalan A. yani dan gang Kampung Jawa Dalam, Permindo, Kecamatan Padang Barat.
Dalam penertiban tersebut, petugas membawa kayu dan atap bekas bangunan semi permanen tersebut ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang.
Yadrison menghimbau kepada semua masyarakat Kota Padang agar lebih bijak lagi dalam memilih tempat untuk berjualan. . “Kita tidak melarang untuk berjualan, namun Jangan sampai mendirikan bangunannya diatas Fasum atau Fasos karena di lokasi tersebut jelas melanggar Perda, semoga kita kedepannya lebih bijak lagi dalam memilih tempat untuk berjualan agar tidak terjadi bentrok dengan petugas Penegak Perda” , pungkas Yadrison. (Ril)