Notification

×

Iklan

Iklan

Anda Ingin Jadi Caleg di Pasaman, Ikuti Tahapan Ini di KPU

03 Agustus 2018 | 16:48 WIB Last Updated 2018-08-03T10:05:26Z


Pasaman - KPU Pasaman punya waktu satu minggu yakni dari tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2018 untuk menuntaskan proses pemeriksaan berkas pencalonan dan syarat calon sebelum disusun dalam Daftar Calon Sementara (DCS)

Saat ini KPU Pasaman sedang melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar dan Syarat Calon," kata Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi Jumat (3/8/2018).

Verifikasi berkas perbaikan Bacaleg akan melihat apakah partai politik mampu melengkapi syarat yang sebelumnya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

"Kalau statusnya BMS dan tidak dilakukan perbaikan maka dia akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Juli Yusran selaku Divisi Teknis, SDM dan Farmas KPU Pasaman.

Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan kelengkapan berkas perbaikan bacaleg oleh KPU Pasaman. Usai dinyatakan lengkap dan dilakukan verifikasi, KPU Pasaman kemudian menyusunnya ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018, mengumumkannya dan melihat persentase perempuan tanggal 12-14 Agustus 2018 serta meminta tanggapan masyarakat tanggal 12-21 Agustus 2018.

Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka KPU Pasaman meminta klarifikasi kepada parpol tersebut tanggal 22-28 Agustus 2018 dan memberi ruang kepada parpol untuk menyampaikan klarifikasinya tanggal 29-31 Agustus 2018.

Selanjutnya, untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung pada tanggal 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon tanggal 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS tanggal 11-13 September 2018.

Tahap akhir penyusunan Daftar Caleg Tetap (DCT) baru berlangsung pada tanggal 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September 2018 dan DCT diumumkan ke masyarakat 21-23 September 2018.

Tambahnya lagi, Harapan KPU Pasaman tentu seluruh Bacaleg yang didaftarkan oleh 14 Partai Politik sebanyak 405 orang dapat memenuhi persyaratan pada saat verifikasai perbaikan berkas, tetapi harapan KPU pasaman tidak sesuai kenyataan karena ada beberapa Caleg dari beberapa Parpol tidak dapat memenuhi persyaratan calon pada saat masa perbaikan, bahkan ada satu partai yakni Perindo, membatalkan pencalonan Bacaleg dikarenakan 10 dari 11 Bacalegnya tidak dapat memenuhi persyaratan Calon, disebabkan karena hanya memenuhi syarat cuma satu orang caleg laki laki yang memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 %, maka pencalonan dari Perindo dibatalkan oleh Partai yang bersangkutan," ungkapnya (Gani)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update