Pasaman - Jajaran Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumbar, berhasil meingkus 7 orang tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan data calon nasabah sekitar 161 unit kendaraan bermotor.
Kaporles Pasaman, AKBP Hasanuddin, melalui Kasat Reskrim, AKP. Lazuardi mengatakan, kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan pihak perusahaan penyedia ranmor dan leasing ke pihak kepolisian setempat.
"Ada tiga perusahaan yang melaporkan kasus ini ke Polres Pasaman yaitu PT. Anugerah (penyedia sepeda motor), Adira dan Mega Central Finance (MCF) tentang adanya penggelapan dan pemalsuan data calon nasabah. Hal ini diketahui oleh perusahaan setelah melakukan audit. Ternyata perusahaan menemukan kesenjangan data antara jumlah unit yang ada (stok) dengan yang sudah terjual dan hal ini merugikan pihak perusahaan,"terang Kasatreskrim, Senin (27/08/2018).
Menanggapi laporan tersebut unit reskrim Polres Pasaman di bawah komando AKP. Lazuardi, langsung melakukan penyelidikan, dan tidak butuh waktu lama untuk mengamankan para tersangka.
"Penangkapan terhadap tersangka ini semenjak tanggal (18/07) lalu disejumlah tempat yang berbeda yaitu mulai dari Padang Panjang, Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman. Ketujuh tersangka itu yakni RN (28), AA (31, NS (40), YA(26), IT (39), HD (21) dan RW (33),"tambahnya.
Menurut AKP. Lazuardi, modus para tersangka menggunakan data fiktif untuk mengajukan kredit pembelian sepeda motor kepada pihak perusahaan, sehingga pihak perusahaan mengeluarkan ranmor yang di ajukan para tersangka.
"Setelah beberapa bulan berjalan pihak perusahaan tidak pernah menerima angsuran pembiayaan dari motor yang di keluarkan. Sehingga kasus ini mulai terkuak. Atas kejadian ini pihak perusahaan dirugikan sekitar Rp 2,1 M. Sementara para tersangka di kenakan pasal 372 penipuan, pasal 378 penggelapan, dan pasal 263 pemalsuan dengan ancaman 4 tahun penjara,"tutupnya. (Gani)