Pasaman - Dinas kesehatan Pasaman menunda sementara pelaksanaan imunisasi Maesles dan Rubella (MR) sampai keluarnya keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat pada 8 Agustus 2018 mendatang.
Penundaan ini berdarsarkan kesepakatan Forkominda, MUI dan Pemkab Pasaman terkait dengan surat edaran MUI menyangkut label halal dari vaksin MR tersebut.
Penundaan ini disampaikan Amdarisman kepada awak media pada jumpa pers di Ruangan Kepala Dinas Kesehatan, Jumat 3 Agustus 2018.
Amridasman, mengatakan, "⅞Kita tidak menghentikan tapi menunda sementara hingga ada keputusan MUI pusat pada 8 Agustus 2018 lusa. Pada saat itu baru ada keputusan apakah tetap dilanjutkan atau dihentikan" katanya.
Menurut Amdarisman, penundaan sementara imunisasi MR ini karena ada kesepakatan Forkominda, MUI dan Pemkab Pasaman terkait dengan surat edaran MUI menyangkut label halal dari vaksin. Untuk kepastiannya itu maka MUI akan mengeluarkan keputusan pada 8 Agustus 2018 lusa.
Pada Kamis 2 Agustus 2018, Pemkab Pasaman telah melakukan launching kampanye imunisasi MR di Kecamatan Tigo Nagari. Pada hari itu masyarakat Pasaman yang telah berumur 9 bulan hingga 15 tahun telah melakukan imunisasi MR sebanyak 4 ribu lebih.
"Sehari pembukaan itu kita telah melakukan imunisasi MR di setiap Puskesmas di Pasaman sekitar 4 ribu orang. Namun karena ada keraguan dari sebagian masyarakat dengan banyaknya informasi yang beredar di media sosial dan surat edara MUI maka sepakat ditunda sementara" ujar Amdarisman disamping Kabid P2P, Arma Putra dan dua orang Kasinya Gina Bahemar dan Dewi.
Sebenarnya, program yang telah disusun Pemkab Pasaman sebelum menundaan sementara ini, sasaran pelaksanaan program pusat ini di Pasaman sekitar 80.223 orang anak umur 9 bulan hingga 15 tahun.
Imunisasi akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2018 di seluruh sekolah yang terdiri dari PAUD, TK, SD sederajat, SLTP sedejarat. Selanjutnya pada September 2018 akan dilaksanakn di posyandu, polindes, puskesmas dan pos imunisasi lainnya.
"Imunisasi ini wajib dilaksanakan, sehingga anak-anak Pasaman terhindar dari penyakit campak yang merupakan penyakit menular, penyakit rubella atau kecacatan yang disebabkan oleh infeksi rubella saat kehamilan. Dan dipastikan tidak mempunyai dampak apapun setelah vaksin disuntikan ke dalam tubuh anak," sebut Amdarisman.
Anak yang tidak boleh diberikan vaksin MR adalah anak yang mengidap sakit jantung sejak kecil, kanker darah, ginjal, alergi ketika diberikan salah satu komponen vaksin. Kemudian, anak yang ditunda pemberian vaksin adalah anak yang sedang sakit demam, flu, batuk dan sejenisnya.
"Tujuan ada skrening atau surat kecil kita berikan kepada anak melalui sekolah untuk diisi oleh orang tujuan adalah untuk mengetahui secara dini apa yang diderita anak. Dalam surat itu ada sejumlah pertanyaan untuk orang tua anak" katanya.
Bukanlah surat penyataan mau atau tidak untuk melakukan imunisasi MR seperti informasi yang beredar di tengah masyarakat. "Sekali lagi, surat itu untuk mengetahui secara dini penyakit anak sebelum diimunisasi" tegasnya. (Gani)