Notification

×

Iklan

Iklan

Gunakan Ganja, 3 Pemuda Solok Diamankan Satresnarkoba

01 Agustus 2018 | 15:56 WIB Last Updated 2018-08-01T08:56:11Z


Solok – Gunakan narkoba jenis Ganja, 3 orang pemuda di Kabupaten Solok, ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba Polres Solok, di Halaman Rumah Makan Pauh Permai, Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Selasa  (31/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tiga tersangka tersebut yakni, AR (24), RF (27) dan MD (24) yang merupakan warga Jorong Bukit Gompong, Nagari Koto Gadang Guguak, dan Jorong Talago, Nagari Talago, Kecematan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok, AKBP. Ferry Irawan, SIK melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Eko Kurniawan, SH menyampaikan, informasi tersebut didapat dari masyarakat, bahwasanya ada orang yang memilik narkotika jenis ganja.

“Dari informasi tersebut tim satresnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan, dan pengintaian serta membuntuti pelaku. Sekira pukul 16.00 WIB, tim satnarkoba Polres Solok menemukan pelaku sedang membawa mobil grand max warna putih, dengan bak mobil terbuka menuju rumah makan,” sampai Eko.

Eko menambahkan, setelah pelaku sampai di rumah makan dan hendak masuk, tim satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap 3  orang pelaku yang baru turun dari mobil.

Penangkapan tersebut disaksikan masyarakat dan Kepala Jorong beserta Ketua Pemuda, tim melakukan pengeledahan, dan ditemukan diduga narkotika jenis ganja berupa 2 buah linting ganja yang sudah digulung dengan kertas vapir yang siap untuk dihisap. 1 batang ditemukan di tanah samping mobil yang sudah dipakai pelaku, dan yang 1 batang lagi ditemukan di dalam kotak rokok di atas tanah disamping mobil.

“Saat ditangkap pelaku berusaha membuang barang bukti. Setelah didesak, pelaku dihadapan perangkat jorong dan masyarakat setempat mengakui bahwasanya narkotika jenis ganja adalah miliknya,” jelasnya.

Lebih lanjut Eko mengatakan, selain barang bukti 2 linting ganja, juga diamankan satu buah kotak rokok, satu sachet susu kental manis bekas pakai untuk di oleskan ke lintingan ganja tersebut, satu unit hp merek sampung duos ace 2 warna putih, dan satu unit hp merek samsung senter warna putih.

“Ketiga orang pelaku dan barang bukti telah kita bawa dan amankan ke Mapolres Solok, guna proses  lebih lanjut,” pungkasnya. (Del/Nal)
×
Kaba Nan Baru Update