Tanah Datar - Kejaksaan Negeri Tanah Datar melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke lokasi pembangunan Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD. Hanafiah Batusangkar, Senin (13/8).
Hal ini disampaikan Kajari Tanah Datar M. Fatria, SH, MH saat kunjungannya bersama team TP4D diketahui secara tidak sengaja oleh awak media.
Sebelumnya proyek puluhan Milyar ini telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Bupati Tanah Datar pada Selasa, (31/7/2018) lalu. Di kutip dari Website Resmi Pemkab www.tanah datar.go.id, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi pada acara peletakan batu pertama tersebut menyatakan bahwa pembangunan bidang kesehatan merupakan Prioritas utama.
Pada saat itu Bupati juga mengharapkan semua pihak dalam pelaksaan proyek melakukan pekerjaan sesuai aturan yang berlaku, sehingga jangan ada nantinya yang akan berurusan dengan hukum.
"Insya Allah, tahun 2019 nanti RSUD kita akan mempunyai poliklinik yang representatif, aman dan nyaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kita semua, apalagi poliklinik adalah sarana utama dalam memberikan layanan kepada masyarakat, "tukas Bupati (31/7).
Pada saat sidak yang dilakukan Kajari didampingi ketua TP4D Ardi, SH.MH bersama beberapa orang jaksa di Kejari Tanah Datar siang itu, seorang masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, (13/8) mengatakan, bahwa pekerjaan proyek yang tendernya dimenangkan PT. Tanjung Nusa Persada senilai Rp.27.040.034.040,14 ini telah terhenti pekerjaannya sekitar seminggu yang lalu.
"Karajo ko sekitar seminggu lalu ndak dikakok (red* sudah sekitar seminggu pekerjaaan tidak dikerjakan), "ujarnya.
Dari pantauan juga tampak dilokasi proyek tak terlihat kesibukan pekerja melakukan kegiatan pembangunan proyek Milyaran tersebut.
Kajari M. Fatria saat dimintai keterangan mengatakan bahwa, proyek ini dalam pengawalan TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah) Kejaksaan Negeri.
"Kami dari Tim TP4D terus memantau perkembangan proyek ini. Namun ternyata pengerjaan proyek ini dapat kami simpulkan tidak sesuai dengan jadwal dan terjadi keterlambatan. Pengerjaan proyek ini sesuai schedule seharusnya telah mencapai angka 3%, namun sampai hari ini masih mencapai progres 0,9%, yaitu hanya sebatas pengalian pondasi," ujar M. Fatria.
Dikatakan kajari bahwa proyek ini harus selesai pada 31 Desember 2018, namun jika pihak rekanan dalam pelaksaaannya seperti ini tentu ini harus segera kita tindak lanjuti.
"Ini adalah bentuk komitmen aparat penegak hukum yang profesional terkait fungsi kami dalam TP4D. Saya telah memberikan Instruksi kepada PPK untuk memberikan teguran kepada rekanan agar segera mempercepat progres pekerjaan," tegas M. Fatria.
Dikatakan Kajari bahwa ini proyek yang cukup besar nilainya di Tanah Datar, dengan memanfaatkan Dana DAK. "Kami TP4D berkomitmen agar proyek ini harus selesai tepat waktu sesuai jadwal, dengan kualitas yang baik. Di lapangan tadi ada PPK, PPTK, Manajamen konstruksi, dan Site manajer proyek dan telah kami beri pengarahan," ujarnya.
Jika kedepan rekanan seolah tak tak mau tahu dengan teguran PPK terhadap hasil pekerjaannya, dijelaskan kajari bahwa kejaksaan dan TP4D akan terus memberikan saran dan arahan sesuai mekanisme yang ada.
"Dalam hal ini PPK, Manajemen Konstruksi dan Pengawas harus memberikan teguran kepada rekanan. Dan bisa saja sanksi jika rekanan tidak mengindahkan teguran dari PPK dan pengawas, "terang Kajari. (Put/Romeo Amoi)