Pasaman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman merilis empat (4) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang gugur dalam pencalonannya untuk maju sebagai calon Legislator di DPRD Pasaman karena tidak adanya legalisir ijazah.
Berdasarkan hasil rapat Pleno KPU Pasaman terhadap verifikasi perbaikan berkas Bacaleg DPRD Pasaman pada Selasa malam, (7/8/2018) telah didapatkan Data Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi perbaikan berkas.
"Sebagaimana diketahui, pada masa pendaftaran 15 Partai Politik mendaftarkan Bacaleg sebanyak 405 orang yang tersebar di lima Daerah Pemilihan di Kabupaten Pasaman, sedangkan pada masa perbaikan 14 Partai Politik minus Perindo yang melakukan Perbaikan Berkas hanya sebanyak 384 orang Bacaleg, setelah dilakukan verifikasi terhadap perbaikan Daftar dan Syarat Calon didapatkan 380 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 4 orang Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat/TMS karena terkait persoalan keabsahan legalisir Ijazah yang diajukan dan kelengkapan Dokumen," ungkap Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, SH.
Tambahnya lagi, sebanyak 4 orang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat, rinciannya yakni pada Dapil 1 dan Dapil 5 ada tiga orang Bacaleg dinyatakan TMS karena Legalisir Ijazahnya tidak disahkan pejabat berwenang serta tidak sesuai ketentuan dan tidak dibenarkan oleh sekolah yang bersangkutan, ditambah dengan satu orang Bacaleg yang TMS karena tidak melakukan perbaikan berkas setelah sebelumnya dinyatakan BMS oleh KPU Pasaman.
Tahapan selanjutnya usai dinyatakan lengkap dan dilakukan verifikasi, KPU Pasaman kemudian menyusunnya ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018, mengumumkannya dan melihat persentase perempuan tanggal 12-14 Agustus 2018 serta meminta tanggapan masyarakat tanggal 12-21 Agustus 2018.
Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka KPU Pasaman meminta klarifikasi kepada parpol tersebut tanggal 22-28 Agustus 2018 dan memberi ruang kepada parpol untuk menyampaikan klarifikasinya tanggal 29-31 Agustus 2018.
Selanjutnya, untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung pada tanggal 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon tanggal 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS tanggal 11-13 September 2018.
Tahap akhir penyusunan Daftar Caleg Tetap (DCT) baru berlangsung pada tanggal 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September 2018 dan DCT diumumkan ke masyarakat 21-23 September 2018. (Gani)