Pasaman - Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Pasaman telah diverifikasi KPU. Sebanyak 380 Bacaleg ditetapkan sebagai DCS. Hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan terhadap dokumen perbaikan pengajuan Bacaleg inipun doserahkan kepada 14 Liaison Officer (LO) Parpol, Jumat (10/8).
“Pada 12 Agustus mendatang kita bakal mengumumkan kepada masyarakat siapa saja DCS ini,” kata Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi.
Saat diumumkan nanti, tidak semata memberi tahu masyarakat siapa saja DCS Bacaleg. Namun, pihak KPU juga membuka pintu lebar-lebar untuk menanggapi DCS yang ada.
“Mana tau, ternyata ia perangkat nagari atau pihak yang secara aturan harus mengundurkan diri dari jabatan saat mencaleg. Tau-tau dia tidak mundur. Tanggapan ini sangat kami nantikan dan berakhir pada 21 Agustus nanti,” kata Rodi.
Ditegaskan, bagi Bacaleg yang ternyata ada seperti ini, jujur-jujur sajalah. Undurkan diri dari jabatan, kalau tidak, jika ketahuan, fatal akibatnya. Waktu untuk menyerahkan surat telah undur diri pun masih bisa diterima KPU.
“Paling lambat 20 September mendatang. Inilah gunanya tanggapan masyarakat. Dari sana kita juga bakal mengetahui, mana Bacaleg yang berstatus khusus. Seperti ASN aktif yang wajib mundur, perangkat pemerintahan nagari, atau guru PNS dan kontrak di sekolah negeri,” tutup Rodi. (Gani)