Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Pasaman Serahkan Rekapitulasi DPT

28 Agustus 2018 | 20:48 WIB Last Updated 2018-08-28T13:48:28Z


Pasaman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyerahkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 Kabupaten Pasaman dengan jumlah pemilih sebanyak 183.710 jiwa.

Rekapitulasi DPT Pemilu 2019 itu diserahkan langsung oleh Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi kepada, Ketua Bawaslu Pasaman bersama stakeholder terkait bertempat di Media Center KPU Pasaman, Selasa (28/8) pagi. 

Turut Hadir dalam penyerahan rekapitulasi itu,   Sekretaris KPU Pasaman Devi Alfriani, Dinas Capil, Bawaslu Pasaman, pihak Polres, Capil, Kesbang Pol dan Partai Politik.

"Ya benar, kami dari KPU Pasaman telah menyerahkan secara resmi rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 Kabupaten Pasaman kepada stakholder terkait," ujar Rodi Andermi, Ketua KPU Pasaman kepada Rakyat Sumbar diruang kerjanya usai penyerahan rekapitulasi DPT Pemilu 2019.

Katanya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 ini sebelumnya telah disahkan KPU Kabupaten Pasaman melalui rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap pemilihan Umum Tahun 2019.

"Dalam rapat pleno itu,  KPU  Pasaman menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019, dengan jumlah pemilih sebanyak 183.710 jiwa. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 90.785 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 92.925 pemilih yang tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Pasaman," terangnya.

Selanjutnya, kata Rodi untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pasaman dalam pemilu 2019 mendatang, jumlahnya sebanyak 913 TPS. "Sebanyak 913 TPS itu tersebar di 37 Nagari yang ada di daerah ini," katanya.

Rodi menyebutkan, dari hasil rekapitulasi DPT tersebut, jumlah pemilih terbanyak dalam pemilu mendatang terdapat di Kecamatan Lubuk Sikaping sebanyak 30.933 pemilih, dengan Jumlah TPS sebanyak 148 TPS. Sedangkan jumlah pemilih paling sedikit ada di Kecamatan Mapattunggul Selatan dengan jumlah TPS sebanyak 32.

Lebih jauh Rodi menyampaikan, dengan ditetapkannya DPT ini harapannya semua pihak terkait seperti Panwaslu Kabupaten Pasaman dan Partai Politik yang ada di Pasaman untuk bersama-sama mengawal DPT ini sampai 17 April 2019 dimana menjadi hari pemungutan suara Pemilu Serentak.

"DPT akan dipublis oleh KPU Pasaman di seluruh nagari atau kejorongan di Pasaman dan meminta kepada masyarakat untuk mencermati kembali nama-nama yang masuk dalam DPT," kata Rodi Andermi mengakhiri. (Gani)
×
Kaba Nan Baru Update