Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Heboh, Diduga ada Kecurangan pada Penetapan Perangkat Nagari di Pasaman

23 Agustus 2018 | 10:55 WIB Last Updated 2018-08-23T03:55:16Z



PASAMAN - Sejumlah pihak di Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menuding rekrutmen perangkat nagari di kanagarian itu tidak transparan dan sarat nepotisme. 

"Kita menduga sarat nepotisme dan tidak transparan. Ada main mata antara antara Walinagari dengan panitia seleksi dalam penerimaan perangkat nagari di Panti Selatan," kata Koordinator Forum Pemuda Peduli Nagari Panti Selatan, Didi Al Amin, SP, lewat siaran persnya, Selasa (21/8). 

Dugaan itu pun semakin kencang, setelah pihaknya menerima SK pengumuman penetapan perangkat nagari setempat, pada 20 Agustus 2018 lalu. Dari nama-nama tersebut, ditemukan sejumlah nama memiliki hubungan kekerabatan dengan Walinagari dan perangkat nagari lainnya. 

"Itu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pemnag Panti Selatan Nomor: 140/121/PEM/VIII/2018 dan Surat Camat Panti Nomor : 140/461/Panti-2018 tanggal 16 Agustus 2018, perihal rekomendasi penetapan perangkat Nagari Panti Selatan," katanya. 

Temuan tersebut, kata dia, semakin diperkuat setelah pihaknya menghimpun sejumlah masukan dari para tetua kampung dan tokoh masyarakat di nagari pecahan Panti tersebut. Bahwa diantara nama-nama tersebut, terdapat anak kandung dari Wali Nagari dan Kepala Jorong yang masih menjabat.

"Maka menurut kami penetapan nama-nama tersebut cacat secara aturan. Dimana kuat dugaan adanya unsur nepotisme di dalam penetapan tersebut," ungkap Didi.

Merujuk pada Pasal 26 Ayat 4 Undang-Undang Desa Tahun 2014 di jelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1), Kepala Desa (Wali Nagari) berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).  

"Berikutnya, pada pasal 29, butir (b) dan (d) dan pasal 51. Serta, Perda Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari," tukas Didi.

Dari ketiga pasal pada Undang-Undang Desa Tahun 2014, ditambah dengan Perda Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2016 tersebut, sangat jelas disebutkan, bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang untuk melakukan nepotisme dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. 

"Sementara fakta yang ada di balik nama-nama yang ditetapkan tersebut memiliki hubungan kekeluargaan yang erat dari Wali Nagari dan Kepala Jorong," katanya. 

Untuk itu, kata dia, pihaknya menolak penetapan nama-nama perangkat nagari itu. Karena tidak berdasarkan kemampuan peserta, melainkan karena adanya hubungan kekerabatan semata. 

"Kita meragukan penetapan nama-nama tersebut, karena tidak sesuai hasil yang sebenarnya. Sebab, dari 72 peserta yang ikut tes, 52 orang lulusan S1. Sisanya 20 orang lulusan SMA sederajat. Dari enam yang lulus sebagai perangkat, hanya dua orang bertitel sarjana. Empat, tamatan SMA," ungkap Didi. 

Aroma kecurangan itu pun semakin merebak dan tercium publik. Pasalnya, hasil ujian tertulis para calon perangkat nagari tersebut tidak dipublish oleh panitia seleksi secara umum ke masyarakat. 

"Kita berkesimpulan bahwa penetapan nama-nama perangkat nagari ini telah melanggar undang-undang dan kuat dugaan adanya praktek nepotisme. Karena secara teori, nepotisme adalah pemilihan orang, bukan atas dasar kemampuannya, tetapi atas dasar hubungan kekeluargaan," katanya. 

Demi terwujudnya pemerintahan nagari yang lebih baik dan bersih serta sebagai bentuk pertanggungjawaban, FPPN Pansel, meminta Wanag setempat berkoordinasi dengan panitia penerimaan perangkat nagari, BAMUS serta pihak LPMN. 

"Kita juga meminta, Walinagari memberikan penjelasan secara lisan dan tertulis tentang dasar penetapan nama-nama tersebut kepada lembaga terkait di nagari. Kami putra-putri Nagari Panti Selatan, juga mengimbau kepada Wali Nagari Panti Selatan untuk segera mempertanggung jawabkan keputusan tersebut," tukasnya.

Selain itu, melampirkan lembaran nilai hasil tes tertulis di media cetak dan papan pengumuman. Ini, agar 72 peserta yang telah ikut tes tertulis bisa mengetahui dasar penetapan nama-nama tersebut. 

"Karena berdasarkan Pasal 8 Perda Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2016, disebutkan mekanisme pengangkatan perangkat nagari, rekomendasi yang diberikan camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan, dan dapat didukung dengan hasil ujian tertulis dan/atau hasil wawancara," ujarnya. 

FPPN, juga mendesak walinagari tersebut segera merevisi keputusannya tersebut, jika dikemudian hari ditemukan kekeliruan, dengan tenggat waktu 3x24 jam. 

"Jika hasil dari koordinasi dengan pihak-pihak terkait diatas menyimpulkan bahwa adanya terdapat unsur nepotisme pada penetapan nama-nama tersebut, maka kami mohon dengan sangat kepada Bapak Wali Nagari Panti Selatan untuk segera merevisi keputusan tersebut dalam waktu  secepatnya (Maximal 3 kali 24 jam)," pintanya. (Gani)

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update