Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Kecewa, Pelayanan Dinas PTSP Sijunjung Dinilai Kurang Memuaskan

28 Agustus 2018 | 18:23 WIB Last Updated 2018-08-28T11:23:53Z


Sijunjung -Sejak beberapa waktu belakangan pelayanan perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sijunjung, provinsi Sumatera Barat, membuat masyarakat kecewa. Hal itu dirasakan masyarakat yang sedang melakukan kepengurusan perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 

Seperti yang dialami salah seorang masyarakat RY, Selasa (28/8) sudah satu minggu ia mengurus perpanjangan TDP tapi masih belum selesai juga. "Data perusahaan sudah diantar ke kantor PTSP ini minggu lalu, namun sampai sekarang masih belum kelar juga, entah dimana salahnya," ujar RY dengan penuh rasa kecewa. 

Selain lamban sebutnya, pelayanan yang diberikan oleh salah seorang oknum di instansi di kantor  PTSP membuat urusan kurang nyaman dan perlakuan yang kurang memuaskan. Disebutkan, saat pengimputan data perusahaan yang akan di terbitkan TDPnya masih ada kesalahan dalam penulisan nama perusahaan, padahal RY sudah minta diperbaiki, namun belum juga di selesaikan.

Dari informasi di PTSP itu, sampai berita ini ditulis, masalah pengurusan TDP itu masih belum ada solusinya. Ini disebabkan karena sistem yang dipakai sekarang secara online. Sistem  itu sesuai dengan Permen RI, Nomor 24, Tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.  Sistim ini harus digunakan sementara pengoperasionalannya belum disosialisasikan.



Apa yang dialami masyarakat tidak ditampik oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kamaria. Karena ada kendala dengan sistem yang baru, menjadi kendala dan  sampai sekarang masih banyak izin yang belum di proses.

"Memang hingga saat ini masih banyak izin yang belum diproses karan sedang ada kendala dengan sitem yang baru," jelas Kamaria.

Sementara itu Kepala Dinas PTSP kabupaten Sijunjung, Beni Dwifa Yuswir, SSTP.M.Si melalui pesan singkat WhatsApp nya, menyampaikan, kendala dalam pengurusan sekarang tidak di Sijunjung saja tapi di seluruh Indonesia, sistem perizinan sudah beralih menjadi OSS (Online Single Submission) dimasa transisi ini memang semua izin di bekukan. Sekarang kami sedang di Jakarta konsultasi sistem perizinan tersebut.

“Untuk itu kami mohon maaf kepada para pemohon perizinan agar sedikit menunggu supaya tidak terjadi kesalahan dalam izin yang diterbitkan nantinya," terangnya.

Ditambahkan, mengakui banyak hal baru, kami di daerah banyak masih belum begitu paham dan harus segera harus belajar langsung kesumbernya, agar tidak terjadi kesalahan.

”Untuk sementara solusi yang dapat dilakukan bagi izin nya yang sudah mati untuk diperpanjang kami bisa buatkan surat bahwa izin sedang dalam pengurusan. Kami juga akan coba untuk konfirmasi apakah berlaku untuk proses tender di LPSE secara online, kami kurang paham apakah berlaku atau tidak," terang Benny. (Nal)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update