Sijunjung - Sebanyak 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung menandatangani MoU Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat di lapangan Prof.M.Yamin Muaro Sijunjung, Senin (13/8).
Penandatanganan naskah PKS pemanfaatan data kependudukan diawali dengan pemberian izin hak akses pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung, Yenuarita, SH, M.Hum, mengatakan, perjanjian kerjasama ini dilakukan untuk memenuhi maksud dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
“PKS Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sijunjung memenuhi maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015,” katanya.
Penandatangan PKS itu disaksikan Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy, Sekdakab, Zefnihan serta pejabata eselon III, IV dan peserta apel organik di lingkungan Pemkab Sijunjung.(Nal)