Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Lapas Payakumbuh Ini Diamankan Satresnarkoba Karena Jadi Kurir

23 Agustus 2018 | 09:03 WIB Last Updated 2018-08-23T02:15:22Z

Pelaku berinisial DN saat diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Rabu (22/8/2018)(Foto : Dok. Covesia )


Payakumbuh -- Salah Seorang Pegawai Negeri Sipil Lapas Kelas II B Payakumbuh, DN (32) tak berkutik saat dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Rabu (22/08/2018) Sore. Dirinya terlibat jaringan narkoba didalam lapas tempatnya bekerja yang dikendalikan oleh seorang napi berinisial DA.

DN bertugas menyelundupkan narkoba jenis Sabu-sabu ke dalam lapas, setelah dibeli kepada seorang bandar narkoba di Payakumbuh. Setiap kali memasukkan barang haram ini, DN menerima upah antara Rp 300-500 rb. 

Penangkapan terhadap DN, Satresnarkoba Polres Payakumbuh terlebih dahulu meminta Kalapas, Era Wiharto untuk bekerjasama. Dari persetujuan Kalapas inilah, Polisi berhasil membekuk DN tanpa perlawanan di ruang kerjanya didalam Lapas.

”Iya, penangkapan terhadap salah seorang Oknum petugas Lapas Payakumbuh kita lakukan setelah melakukan koordinasi dengan Pihak Lapas. Kami apresiasi pihak Lapas yang mau bekejasama dalam membersihkan jajarannya.” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Zulhendri, Rabu (22/08/2018)sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan terhadap DN dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus Narkoba yang berhasil diungkap sejak beberapa hari terakhir. Nama seorang Napi didalam Lapas Kelas II B Payakumbuh, DA seringkali disebut . Akhirnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan koordinasi dengan Pihak Lapas. Dari koordinasi tersebut, ternyata ada seorang ASN Lapas juga ikut terlibat yaitu DN. Setelah dipantau dan ditelusuri, akhirnya DN dan DA tersangka diamankan oleh pihak Lapas saat Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim BNNK datang.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 2 paket Narkoba jenis Sabu-sabu. Selain itu, dari hasil tes urine terhadap tersangka DN dan Napi DA positif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu dan Inex.

Pengakuan DN kepada petugas Kepolisian dihadapan Kalapas, barang haram yang dibawa tersangka dari luar Lapas ke dalam Lapas tersebut ia simpan di dalam kamar mandi. Untuk selanjutnya diambil oleh Napi DA. Dari setiap kali berhasil membawa masuk Narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas, tersangka DN mendapat upah beragam, mulai dari 300 hingga 500 ribu. 

”Saya terpaksa melakukannya pak, karena terdesak kebutuhan hidup. Biasanya Narkoba yang akan saya bawa masuk ke dalam Lapas, diletakkan di suatu tempat oleh seseorang dengan tanda-tanda khusus. Saya diperintah DA," ucapnya di hadapan penyidik.

Barang bukti tersebut diamankan Polisi dari dalam sebuah Wc di Lapas Payakumbuh. Hingga kini, tersangka DN masih diamankan di Mapolres Payakumbuh, sementara Napi DA yang sempat dibawa ke Mapolres dikembalikan ke Lapas Payakumbuh. 

Dikutip dari : Covesia.com

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update