Payakumbuh -- Salah Seorang Pegawai Negeri Sipil Lapas Kelas II B Payakumbuh, DN (32) tak berkutik saat dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Rabu (22/08/2018) Sore. Dirinya terlibat jaringan narkoba didalam lapas tempatnya bekerja yang dikendalikan oleh seorang napi berinisial DA.
DN
bertugas menyelundupkan narkoba jenis Sabu-sabu ke dalam lapas, setelah
dibeli kepada seorang bandar narkoba di Payakumbuh. Setiap kali
memasukkan barang haram ini, DN menerima upah antara Rp 300-500 rb.
Penangkapan
terhadap DN, Satresnarkoba Polres Payakumbuh terlebih dahulu meminta
Kalapas, Era Wiharto untuk bekerjasama. Dari persetujuan Kalapas inilah,
Polisi berhasil membekuk DN tanpa perlawanan di ruang kerjanya didalam
Lapas.
”Iya, penangkapan
terhadap salah seorang Oknum petugas Lapas Payakumbuh kita lakukan
setelah melakukan koordinasi dengan Pihak Lapas. Kami apresiasi pihak
Lapas yang mau bekejasama dalam membersihkan jajarannya.” sebut Kapolres
Payakumbuh, AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasat Resnarkoba,
Iptu. Zulhendri, Rabu (22/08/2018)sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan
terhadap DN dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan
pengembangan terhadap sejumlah kasus Narkoba yang berhasil diungkap
sejak beberapa hari terakhir. Nama seorang Napi didalam Lapas Kelas II B
Payakumbuh, DA seringkali disebut . Akhirnya Tim Opsnal Satresnarkoba
melakukan koordinasi dengan Pihak Lapas. Dari koordinasi tersebut,
ternyata ada seorang ASN Lapas juga ikut terlibat yaitu DN. Setelah
dipantau dan ditelusuri, akhirnya DN dan DA tersangka diamankan oleh
pihak Lapas saat Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim BNNK datang.
Dari
penangkapan tersebut berhasil diamankan 2 paket Narkoba jenis
Sabu-sabu. Selain itu, dari hasil tes urine terhadap tersangka DN dan
Napi DA positif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu dan Inex.
Pengakuan
DN kepada petugas Kepolisian dihadapan Kalapas, barang haram yang
dibawa tersangka dari luar Lapas ke dalam Lapas tersebut ia simpan di
dalam kamar mandi. Untuk selanjutnya diambil oleh Napi DA. Dari setiap
kali berhasil membawa masuk Narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas,
tersangka DN mendapat upah beragam, mulai dari 300 hingga 500 ribu.
”Saya
terpaksa melakukannya pak, karena terdesak kebutuhan hidup. Biasanya
Narkoba yang akan saya bawa masuk ke dalam Lapas, diletakkan di suatu
tempat oleh seseorang dengan tanda-tanda khusus. Saya diperintah DA,"
ucapnya di hadapan penyidik.
Barang
bukti tersebut diamankan Polisi dari dalam sebuah Wc di Lapas
Payakumbuh. Hingga kini, tersangka DN masih diamankan di Mapolres
Payakumbuh, sementara Napi DA yang sempat dibawa ke Mapolres
dikembalikan ke Lapas Payakumbuh.
Dikutip dari : Covesia.com