Notification

×

Iklan

Iklan

Pelayanan PDAM Tirta Alami Tanahdatar Dicap Buruk, Tokoh Masyarakat Jaho Gelar Rapat Pleno

19 Agustus 2018 | 17:10 WIB Last Updated 2018-11-17T06:42:09Z
Pemerintah  Nagari Jaho, KAN dan BPRN beserat Lembaga Unsur Gelar Sidang Pleno terkait persoalan  Buruknya Pelayanan PDAM Tirta Alami Tanahdatar. 





Tanahdatar -- Seiring buruknya pelayanan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Alami, Kabupaten Tanahdatar, terkait pendistribusian air minum pada masyarakat Nagari Jaho, X Koto, khususnya pelanggan PDAM, telah nekat mogok membayar tagihan rekening air. Menunggak mencapai angka ratusan juta, warga Nagari Jaho terancam kehilangan sumber air bersih .    

Menindaklanjuti surat dari PDAM Tirta Alami Tanahdatar, Nomor : UM,163/PDAM-TD/VIII-2018, Pemerintah Nagari Jaho, akhirnya menggelar rapat pleno Minggu (19/8), melibatkan Kerapatan Adat Nagari (KAN), Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN), dan seluruh lembaga unsur di nagari meliputi, unsur Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Unsur Pemuda.

Pada rapat pleno antar lembaga tersebut, cukup menimbulkan perdebatan alot. Dimana lembaga unsur pemuda dalam menyikapi surat pemberitahuan tunggakan tersebut, PDAM seakan akan telah menyalahkan pelanggan sepenuhnya terkait tunggakan rekening PDAM mencapai angka Rp. 430.400.250,- yang harus dibayar pelanggan.

“Kami dari lembaga-lembaga unsur pemuda sepakat untuk tidak akan membayar tunggakan ini sebelum semua persoalan Pelayanan dan pendistribusian air minum PDAM Tirta Alami Tanahdatar diselesaikan. Sebelumnya Nagari telah menyurati Pemda, PDAM dan DPRD Tanahdatar, untuk segera menindaklanjuti persoalan ini,” sebut Anggota Lembaga Unsur Pemuda, R.St, Pamenan, sembari berharap, Bupati Tanahdatar, berkenan menyerahkan pengelolaan air bersih di Nagari Jaho Pada Badan Usaha Milik Nagari (BUM-Nag)

Surat pemberitahuan dari PDAM Tanahdatar


Sebagai Unsur pemuda, St. Pamenan mengungkapkan, buruknya pelayanan PDAM di Nagari Jaho itu sudah berjalan sejak tahun 2014 silam. Dimana, warga harus menemukan cacing, sampah dan kotoran yang keluar dari kran air karena tidak terkontrolnya dan terawasi oleh pihak PDAM.

Persoalan PDAM di Nagari Jaho, tidak hanya sebatas pelayanan semata. Dari informasi warga yang dihimpun media ini dilapangan, warga setempat juga menduga adanya pemasangan jaringan air bersih secara liar yang dipungut biaya.

“Saya sudah dua tahun menjalankan bisnis deport air minum. Bulan pertama , petugas PDAM datang meminta tagihan. Saat itu saya katakana, sebelum meteran air bersih saya diganti saya tidak akan membayar tagihan. Malah petugas mengatakan saya harus membayar jika menukar meteran baru,”  ujar pelaku usaha Deport Air Minum, J.St, Alat Cumano, seraya menyampaikan saat itu hingga sekarang tidak ada lagi petugas yang datang meminta tangihan air minumnya.

Sementara Wali Nagari Jaho, Edi, membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan tunggakan air bersih PDAM oleh pelanggan hingga ratusan juta. Dalam surat tersebut dibunyikan akan melakukan pemutusan air minum.

“ Sesuai hasil rapat, Pemerintah Nagari, KAN dan BPRN telah memutuskan untuk mengambil langkah, tidak akan membalas surat dari PDAM. Namun, kita akan mengirimkan surat permohonan pada Bupati Tanahdatar, untuk menindaklajuti terakit persoalan pelayanan air bersih PDAM dinagari Jaho,” sebut Edi dihadapan seluruh peserta rapat.

Dikatakannya, dalam surat permohonan tersebut, sesuai kesepakatan rapat antar lembaga. Tertuang sembilan poin permohonan masyarakat, yakni belum menerima tunggakan PDAM,  petugas PDAM belum melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam perda, pengaduan pelanggan tidak pernah ditindaklanjuti maksimal oleh petugas, water meter tidak pernah ditera ulang, dugaan terjadinya sambungan liar, kualitas air keruh dan sering tidak mengalir ke pelanggan, dugaan terjadinya tagihan rekening pelanggan ditaksir oleh petugas ulah tidak valitnya meteran air karena rusak.

“Kita segera kirimkan surat ini pada Bapak Bupati, agar ditindaklanjuti,” sebut Edi.

Sementara tokoh Cadiak Pandai, Faisal, mengatakan, sejumlah permasalahan PDAM tersebut memang sudah menjadi persolan akut di Nagari Jaho. Dimana, sebelumnya, pihak nagari juga sudah melakukan pembahasan bersama unsur di nagari.

“Kita sangat menyayangkan, kinerja petugas PDAM di Nagri Jaho ini, selain tidak sesuai dengan SOPnya, malah ketika pelanggan menunggak pihak PDAM langsung saja mengancam akan melakukan pemutusan. Saya menilai PDAM, sebelum melakukan pemutusan harusnya melakukan kroscek kelapangan persoalan apa yang terjadi. Masak, iya sudah lima tahun menunggak baru sekarang dikirim surat pemberitahuannya,” tegas Mak Faisal.

Sementara kesimpulan isi surat pemberitahuan PDAM, ditandatangani oleh Direktur PDAM Tanahdatar, Bahnur Batris, menuangkan dalam rangka menertibkan pelanggal dalam pemakaian air yang selama ini menunggak akan dilakukan pemutusan.

Pelanggan disejumlah daerah yang telah menunggak diantaranya, Nagari Jaho, Ladang Laweh, Gunung Rajo,Kubu Nan Limo. Atas tunggakan disejumlah daerah itu tercatat tunggakan mencapai Rp 681.471.200,-. Dalam surat tersebut, pelanggan yang menunggak akan dilakukan pemutusan jaringan aliran airnya. (put) 


IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update