Notification

×

Iklan

Iklan

Perempuan Paruh Baya Diamankan Satresnarkoba Dalam Kamar Penginapan

08 Agustus 2018 | 19:12 WIB Last Updated 2018-08-08T12:12:34Z

Padangpanjang – Perempuan paruh baya, HY (43) salah seorang warga Kota Solok diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Padangpanjang, disalah satu penginapan yang berada di Jalan H. Miskin, RT 7, Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padangpanjang Timur, Kota Padangpanjang, Rabu (8/8) sekitar pukul 14.00 WIB atas dugaan penyalangunaan narkotika jenis shabu.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis Shabu, satu unit timbangan digital, satu Pack plastik bening berklem merah, satu buah korek api, dua buah kaca pirek, dua buah kompeng yang terbuat dari karet, empat buah pipet warna bening, satu buah bong yang terbuat dari botol aqua dan uang lebih kurang sekitar RP. 9.000.000,-.

Kapolres Padangpanjang AKPB. Cepi Noval, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hidup Mulia saat dikonfirmasi Pasbana.com, membenarkan atas penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga tinggal dipenginapan tersebut baru sekitar 7 hari, namun masyarakat sedikit curiga atas prilaku terduga, yang juga selama menginap disana banyak orang yang keluar masuk dari rumah tersebut,” papar Hidup Mulia.

Hidup Mulia mengatakan, saat penggrebekan, terduga sedikit melakukan perlawanan karena tidak terima pintu penginapannya didobrak oleh tim. Karena ia beralasan saat dipanggil sedang berada didalam kamar mandi.



“Saat kami panggil terduga tidak menjawab, dan saat pintu depan didobrak terduga keluar dari kamarnya, dan beralasan sedang berada di kamar mandi. Namun sesaat dilakukan penggeledahan kami menemukan paket shabu dibawah kasur, dan satu unit bong di ruang tamu,”  jelas Hidup Mulia.

Lebih lanjut Hidup Mulia mengatakan, awalnya terduga tidak mau mengakui bahwa ia telah menyimpan barang haram tersebut. Setelah didesak dengan sejumlah pertanyaan terduga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

“Berdasarkan barang bukti yang kita amankan, terduga juga diduga sebagai pengedar Narkotika. Dan saat ini barang bukti dan terduga telah kita amankan di Mapolres, untuk proses dan dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut tersangka dikenakan pasal 112 dan pasal 114, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Hidup Mulia. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update