Padangpanjang – Tingkatkan kesadaran hukum masyarakat Padangpanjang terhadap penyakit masyarakat (pekat), Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar pembinaan dan penyuluhan pemberantasan pekat bagi pemuka masyarakat kelurahan dan kecamatan, di Aula Hotel Flaminggo, Senin (6/8).
Kepala Satpol PP Kota Padangpanjang, Arkes Refagus, S.Sos menyampaikan, selain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pekat, kegiatan ini juga diharapkan dapat menurunnya jumlah pelanggaran terhadap peraturan daerah Kota Padangpanjang.
“Kita berharap peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat ini semakin meningkatnya, sehingga pelanggaran terhadap peraturan daerah Kota Padangpanjang dapat menurun,” ucap Arkes.
Arkes menambahkan, dengan kegiatan ini dapat membangkitkan kembali marwah tungku tigo sajarangan dalam menjaga Kota Serambi Mekkah, dari pengaruh penyakit masyarakat yang semakin tidak terbendung seiring dengan kemajuan tekhnologi.
“Dengan itu, pada kegiatan ini kami melibatkan pengusaha hotel / wisma serta organisasi pemuda seperti Karang Taruna, FKPM Kelurahan, dan KNPI. Dengan peran aktif mereka pekat ini bisa diberantas,” ucap Arkes.
Sementara itu, Wakil Walikota Padangpanjang dr. H. Mawardi MKM yang membuka penyuluhan secara resmi juga menghimbau, seluruh masyarakat agar dapat mencegah penyakit masyarakat ini dengan mendekatkan diri kepada agama.
“Salah satu cara pencegahannya dari saya yakni, dekatkan diri kita kepada agama, dengan itu kita bisa mencegah penyakit masyarakat ini untuk diri kita terlebih dahulu, kalau kita sudah bisa jaga diri kita sendiri, tentu kita bisa jaga keluarga, serta masyarakat sekitar,” ucap mawardi.
Mawardi juga menyampaikan, apabila masyarakat khusus Kota Padangpanjang tidak mampu melakukan pencegahan penyakit masyarakat ini, diharap bisa melaporkan kepihak yang lebih berwajib.
“Tapi kita himbau jangan sampai masyarakat melakukan main hakim sendiri, kalau seandainya ada penyakit masyarakat yang meresahkan, laporlah ke RT terlebih dahulu, atau kepihak yang berwajib,” pungkas Mawardi. (Del)