Notification

×

Iklan

Iklan

Transisi Musim Hujan ke Kemarau, Bupati Irfendi Arbi Ingkatkan Masyarakat Untuk Tetap Waspada

15 Agustus 2018 | 14:33 WIB Last Updated 2018-08-15T07:34:23Z




Limapuluh Kota - Bupati kabupaten Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi, kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwasanya wilayah kabupaten Limapuluh Kota rawan bencana, baik bencana alam, bencana non alam, kebakaran lahan dan hutan.

“Bencana itu, juga ada yang sebabkan oleh kelalaian manusia yang dapat menimbulkan korban jiwa, harta benda maupun kerusakan lingkungan. Maka, dirasa perlu untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dini, “ujar bupati Irfendi Arbi di kantor bupati Sarilamak, Rabu (15/8).

Mengingat cuaca yang tidak menentu, yang sewaktu-waktu dapat terjadi hujan lebat, angin kencang, longsor dan tanah bergerak secara tiba-tiba, agar selalu dapat mengingatkan masyarakat yang berada di daerah rawan bencana, untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.

Kemudian, perlu kami sampaikan keseluruh lapisan masyarakat, bahwa kabupaten Limapuluh Kota sudah memiliki produk hukum yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2018 tanggal 31 Mei 2018, tentang sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Dalam Perbup tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditunjuk sebagai koordinator dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Bupati memfasilitasi pembentukan regu-regu/kelompok masyarakat pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang senantiasa waspada dan siaga, terutama dalam menghadapi musim kemarau.

Ketentuan sanksi pelanggaran dalam Perbup ini, yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan kepada pelaku untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara untuk biaya rehabilitisai, pemulihan kondisi hutan atau tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tata cara dan penetapan besarnya ganti rugi kerugian, sebagaimana ditetapkan dengan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku, “tegas Bupati Irfenfi Arbi.

Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat menghubungi BPBD Kabupaten Limapuluh Kota/Piket Pos Siaga Bencana, BPBD yang berlokasi di Jalan Sudirman No.1 Payakumbuh. Telp/fax (0752) 90695 atau kontak person kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Limapuluh Kota. Hp 081385775775 dan Kabid KL melalui Hp 081267295200.

Transisi dari musim hujan ke musim kemarau ini, diharapkan kerjasama seluruh OPD, Camat, Wali Nagari dan Stakeholder penanggulangan bencana bersama seluruh masyarakat, untuk lebih berhati-hati dan selalu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan setiap saat.

“Untuk itu, masyarakat senantiasa mengambil langkah-langkah penguatan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau, dan kami himbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat banyak, “tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Limapuluh Kota H. Joni Amir, didampingi Kabid Kedaruratan dan Logistik (KL) Rahmadinol diruang kerjanya, Rabu (15/8), mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk camat, Walinagari se kabupaten Limapuluh Kota.

“Kita harapkan, seluruh lapisan masyarakat berperan aktif untuk mengantisipasi secara dini kemungkinan terjadinya bencana, termasuk kebakaran. Bagi masyarakat yang suka berburu, dilarang keras tidak membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan api puntung rokok sudah padam, “ingat Joni Amir.

Ditambahkan Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan (PK) Ariffadillah, Perbup tentang sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan ini buat, menindak lanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 16 tahun 2011 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Setiap orang atau penanggungjawab usaha pengelola hutan dan lahan dilarang membakar hutan dan lahan, atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali.

“Pembakarasn hutan atau lahan diperbolehkan dilakukan secara terbatas untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, seperti pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, “jelas Ariffadillah. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update