Notification

×

Iklan

Iklan

APBD Perubahan Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2018 Disahkan

30 September 2018 | 21:41 WIB Last Updated 2018-09-30T14:41:47Z


Padangpanjang – Ditindaklanjuti secara marathon beberapa hari lalu, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang kembali laksanakan Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan mengenai persetujuan terhadap Ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangpanjang tahun anggaran 2018, yang dilaksanakan di Auditorium Mifan, Minggu (30/9).

Dari 5 fraksi yang ada di DPRD Kota Padangpanjang, masing-masing menyampaikan pandangan akhir fraksi, dan menyampaikan beberapa catatan khusus pada perubahan APBD 2018, yang merupakan rekomendasi hasil rapat gabungan komisi-komisi DPRD.

Salah satu juru bicara fraksi Gerinda PKS, Mesra, menyarankan kepada pemerintah daerah untuk mengupayakan peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah, karena Fraksi Gerindra – PKS menilai bahwa peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah tersebut  belum sesuai dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Padangpanjang. 

“Selain itu, kedepan perlu upaya kreatif para OPD dalam menggali berbagai potensi daerah yang bisa dikembangkan atau ditingkatkan hingga bisa menambah sumber pendapatan asli daerah selain pajak dan retribusi,” sebut Mesra.

Mesra menambahkan, terkait penurunan Pendapatan Asli Daerah pihaknya dapat memahami dan memaklumi, bahwa yang menjadi alasan dasar terjadinya penurunan bersumber dari Pasar Pusat Kota Padangpanjang, yang dikarenakan belum terealisasinya pemindahan pedagang dari penampungan ke Pasar Pusat.

“Seharusnya ini tidak terjadi jika Pemerintah Daerah dapat menjalankan komitmen sesuai dengan target yang telah direncanakan. Kedepan, agar ini menjadi catatan penting dalam hal sebuah perencanaan dan kajian yang matang,” jelasnya.

Mesra juga menyampaikan, bahwa pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera melakukan pemindahan pedagang dari penampungan ke dalam Pasar Pusat Kota Padangpanjang pada tahun 2018 ini.

“Menyangkut pembayaran dan retribusi kita menyarankan untuk membebaskan sewa toko 6 bulan pertama setelah pemindahan pedagang ke lokasi yang baru. Kita Fraksi Gerindra PKS sangat setuju dalam hal penempatan pedagang memprioritaskan pemilik verguning lama tanpa memandang asal muasal dan status kependudukannya mengingat historis dan sejarah Pasar Padangpanjang ini adalah Pasar Berserikat,” jelasnya.



Sementara itu, Wakil Walikota Padangpanjang dr. H. Mawardi, MKM menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD, TAPD, dan seluruh pimpinan OPD yang telah melakukan pembahasan bersama dan menyampaikan masukan yang dinilai sangat konstruktif. serta telah memformulasikannya dengan melahirkan kebijakan strategis hingga disepakatinya Ranperda ini.

“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya atas telah disetujuinya rancangan Perubahan APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2018. Mudah-mudahan apa yang telah kita sepakati ini dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” sebut Mawardi.

Pada kesempatan yang sama Mawardi juga menyampaikan, bahwa rapat paripurna ini merupakan yang terakhir diikutinya sebagai Wakil Walikota Padangpanjang periode 2013 – 2018, dengan itu ia menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan selaku pribadi dan sebagai Kepala Daerah.

“Dan kami mengucapkan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPRD, rekan-rekan Forkopimda dan seluruhnya atas segala dukungan, koreksi, kritik dan saran selama kurun waktu 5 tahun ini, yang mana hal tersebut menjadi masukan yang sangat berharga dalam menunjang pelaksanaan tugas kami selaku Kepala Daerah,” pungkasnya. (Del)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update