Tanah Datar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna pendapat akhir terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2018. Sebanyak 7 fraksi yang ada di DPRD Tanah Datar setujui Ranperda tersebut menjadi Perda dan 2 fraksi tidak menyakan sikap (abstain).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil DPRD Imran dan Saidani, dihadiri Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Forkopimda, Sekda Hardiman, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya di ruang Sidang DPRD kabupaten Tanah Datar di Pagaruyung, Sabtu (29/9).
Sebelum Sembilan fraksi DPRD Tanah Datar mengetujui Ranperda APBD Perubahan tahun 2018 dijadikan perda, terlebih dahulu mendengarkan Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran yang disampaikan Juru Bicara Irman.
Irman membacakan hasil rumusan ranperda Perubahan APBD tahun 2018 dengan hasil rumusan yaitu pendapatan sebesar Rp. 1.297.521. 771.741,00 belanja Rp 1.384.360.219.022,21 dan pembiayaan sebesar Rp 86.638.477.281,21.
Ia juga tambahkan, pada tahun ini terjadi pergeseran belanja tidak langsung ke belanja langsung yaitu belanja tidak langsung berkurang Rp 223.000.000,00 dari Rp805.032.327.486,21 menjadi Rp 894.812.327.486,21, sementara belanja langsung bertambah Rp 223.000.000,00 dari Rp579.327.891.436,00 menjadi Rp86.838.477186,211.
usai penyampaikan hasil rumusan ranperda tersebut, sidang dilanjutkan dengan pendapat akhir 9 fraksi-fraksi DPRD. Dari sembilan fraksi yang menyampaikan menyampaikan pandangannya dua diantara fraksi tidak menerima dan tidak menolak (abstain) yaitu Fraksi Demokrat dengan juru bicara Eri Hendri dan Fraksi Gerindra melalui juru bicara Jonnedi.
Sementara tujuh fraksi yang mengetujui Fraksi PPP melalui Hafitrizal, Fraksi Hanura dengan juru bicara M. Haikal, Fraksi PAN dengan juru bicara Alimuhar, Fraksi Golkar dengan juru bicara syamsul Bahri Oesoer, Fraksi PKS dengan juru bicara Dekminil, Fraksi PDI P dengan juru bicara Asrul Jusan dan Fraksi Bintang Nasdem dengan juru bicara Rasman.
Selanjutnya Ketua DPRD Anton Yondra memutuskan berdasarkan kesepakatan bersama anggota DPRD Tanah Datar mengetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2018 dijadikan Perda dan ditetapkan dengan penandatangan persetujuan bersama DPRD Tanah Datar dengan Pemerintah Tanah Datar dengan nomor: 900/06/KD/BTD-2018 dan Nomor:900/04/BAC/DPRD-TD/2018.
Sementara itu Bupati Irdinansyah Tarmizi sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak khususnya Banggar, Bamus, TAPD dan OPD yang telah bekersama dengan sungguh-sungguh. Bupati juga tambahkan, tahapan selanjutnya setelah Ranperda tentang Perubahan APBD 2018 ini akan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan hasil tersebut akan ditindaka lanjuti kembali Banggar DPRD dan TAPD sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tanah Datar, ulas Bupati.
Bupati juga tegaskan, kepada seluruh OPD agar menindak lanjuti catatan dan saran yang di sampaikan fraksi terutama sehubungan dengan pendapan asli daerah (PAD) dari pendapan pajak dan restribusi, dan persiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.(put)