Ambo diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Lubuk Basung untuk menjalani masa hukumannya ( Foto : Kaba12) |
Agam — Dua setengah tahun Ambo nama panggilan DM ( 27 ) melarikan diri dari tahanan Kejaksaan Lubuk Basung. Akhirnya harus berakhir Pelarian Ambo di sebuah kedai kopi oleh petugas Opsnal dari Polres Agam.
Ambo adalah terdakwa kasus ganja seberat 1,2 Kg yang kabur dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lubukbasung, 22 Oktober 2015. Dia berhasil diamankan kembali, Sabtu (01/09) pukul 22.30 WIB di daerah Ampu, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam.
Penangkapan terhadap Ambo dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Opsnal Satres Narkoba Polres Agam setelah mendapat informasi tentang keberadaan terdakwa disalah satu kedai kopi di daerah Ampu, Kecamatan Lubukbasung.
KBO Sat Reskrim Polres Agam Ipda Ardian Rahayu Priatna STK., pada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Lubukbasung, Senin (03/09) mengatakan, pihaknya menangkap terdakwa sedang bermain kartu koa di kedai tersebut.
“Penangkapan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lubukbasung yang meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang telah lari saat proses penuntutan di Pengadilan Negeri Lubukbasung,” ungkapnya.
Lebih lanjut KBO Sat Reskrim Polres Agam itu mengatakan, saat penangkapan tersebut terdakwa juga sempat berusaha melarikan diri, akan tetapi anggota kepolisian dapat mengamankannya.
“Setelah dapat mengamankan Ambo tersebut lalu Tim membawanya ke Mako Polres Agam dan setelah itu kami menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Lubukbasung,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Kejaksaan Negeri Agam Rudy H. Manurung,SH. MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum , Edmon Rizal, SH menyampaikan Ambo merupakan warga RK 05 Lubukmangindo Jorong 3 Sangkia Kenagarian Lubukbasung Kabupaten Agam, terdakwa kasus narkotika pada tahun 2015 lalu karena dicuragai menjadi pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 112,69 gram.
“Terdakwa melarikan diri saat berada dalam bus tahanan yang menuju Lapas IIB Padanglansano, usai menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada 20 Oktober 2015 lalu,” sampainya.
Kajari Agam memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak jajaran Polres Agam karena telah membantu proses penangkapan terpidana.
“Kami mengapresisi yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik untuk penangkapan terpidana ini. Kami akan lakukan eksekusi dengan menyerahkannya ke Lapas Padanglansano untuk menjalani hukumannya,” terang Kajari Agam. (Sumber: kaba12.co.id)