Notification

×

Iklan

Iklan

Hingga Akhir Agustus sudah 8.798 Orang Ikut Imunisasi MR di Pasaman

05 September 2018 | 12:31 WIB Last Updated 2018-09-05T05:31:28Z


Pasaman - Pelaksanaan Imunisasi Measles Rubella (MR) di Kabupaten Pasaman masih terus berlanjut, sehingga sampai akhir Agustus 2018, tercatat jumlah 8.794 orang anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun.

Jika dipersentase 10,96 persen dari jumlah sebanyak 80.223 orang anak yang ditargetkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman.

Padahal, masa pelaksanaan imunisasi MR ini hanya sampai 30 September 2018, kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, Amdarisman di Lubuk Sikaping, Rabu (5/9).

Kekhawatiran para orang tua terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh vaksin MR ini menjadi penyebabnya.

Ditambah lagi, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin dari Serum Institute Of India (SII) haram, karena penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya.

Namun, dalam fatwa MUI itu penggunaan vaksin MR tetap dibolehkan alias mubah. Karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah) serta belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

"Keraguan para orang tua menyebabkan masih rendahnya capaian sasaran anak ikut imunisasi MR di daerah itu. Meski berbagai upaya sudah ditempuh oleh jajaran Dinas Kesehatan setempat," ujarnya.

Ia menambahkan, betul, fatwa MUI itu membuat kekhwatiran orang tua kian meningkat, dan, mereka enggan anak-anaknya diimunisasi MR.

Ditambah pula informasi-informasi hoax seputar imunisasi MR semakin membuat masyarakat cemas.

Padahal, kata Amda, tujuan imunisasi massal MR dilakukan untuk memutus mata rantai virus campak dan rubella ditengah masyarakat. Penyakit measles rubella merupakan penyakit berbahaya dan bisa menyebabkan kematian bagi anak.

"Kalau target 80.223 jiwa anak ini tidak tercapai secara pemerintahan pusat menilai jelek kerja bupati. Secara langsung tidak ada persoalan karena manfaat imunisasi bukan bagi tenaga kesehatan, tapi masyarakat," katanya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pasaman, sepanjang 2017 ditemukan kasus campak sebanyak 72 kasus dan rubella 100 kasus. Kasus tersebut akan kian meningkat, jika anak dengan rentang usia 9 bulan sampai 15 tahun tidak segera di imunisasi MR.

"Untuk itu, kepedulian orang tua sangat diharapkan untuk menghindari anak dari bahaya campak dan rubella. Nggak usah cemas terhadap efek samping sebagaimana santer diberitakan," ujarnya. (Gani)
×
Kaba Nan Baru Update