Foto Ilustrasi ( Dok. Istimewa ) |
Solok -- Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat, melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah SMKN-2 Solok inisial AH (57) atas dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap siswa di sekolah tersebut.
"AH ditangkap pada Jumat (24/8) dengan korban dua siswa yaitu OY membayar secara langsung Rp1.200.000, dan IR yang membayar uang iuran sekolah Rp1.920.000 melalui rekening dan menyerahkan bukti transfer," kata Kapolres Solok Kota saat memberikan keterangan pers di Solok, Rabu (05/09).
Ia memungut kepada siswa dengan kategori yang mampu Rp160 ribu per bulan, dalam setahun Rp1.920.000.
Yang tidak mampu dipungut Rp100 per bulan dengan jumlah Rp1,2 juta per tahun. Selain itu AH juga menahan ijazah dan surat keterangan lulus siswa jika tidak dilunasi.
Jumlah siswa SMKN 2 Solok sebanyak 890 orang dari kelas X, XI, dan XII. Dari jumlah tersebut yang dianggap mampu 660 siswa, kurang mampu 217 siswa dan dibebaskan iuran 13 orang.
Ia menyebutkan orang tua murid banyak yang merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan. Total pungutan mencapai Rp911,3 juta, dan telah digunakan pihak sekolah Rp692,3 juta, dan disita Rp219 juta.
Sebagian dana itu juga ditambahkan sebagai tunjangan kepala sekolah, dan beberapa pegawai lainnya.
Barang bukti lainnya rekening bank atas nama Komite Sekolah, buku kas peminjaman uang dan uang tunai Rp219 juta.
Pihak polisi yang memperoleh keluhan dari orang tua, langsung menindaklanjuti dan juga memeriksa 15 orang tua lainnya yang anaknya telah lulus dari sekolah tersebut.
Modus yang dilakukan tersangka, yaitu iuran seolah-olah ditetapkan sebagai hasil rapat komite. (antarasumbar)