Tanah Datar - Farid Tayib akan dinobatkan sebagai Raja Pagaruyuang pada 29 September 2018 nanti. Namun, penobatan yang telah direncanakan tersebut malah mendapat penolakan dari Limbago Sakato Alam.
Puluhan ninik mamak dari ranah dan rantau mendatangi kantor Bupati Tanah Datar Rabu pagi (26/9) untuk meminta pemerintah Tanah Datar menunda pelaksanaan penobatan yang akan dilansungkan di Istano Salinduang Bulan tersebut.
Kedatangan ninik mamak Limbago Sakato Alam ini disambut oleh staf ahli bidang pemerintahan politik dan Nuryeddisman.
Menurut ninik mamak yang tergabung dalam Limbago Sakato Alam, penobatan Rajo Alam pewaris tahta Raja Pagaruyung tidak tepat dinobatkan kepada Farid Tayib yang merupakan adik kandung dari pewaris tahta raja pagaruyung almarhum Taufik tayib, hal ini dikarenakan yang bersangkutan bukan lagi orang yang berhak.
“Yang paling banyak mengetahui keberadaan Raja Alam adalah Rajo Duo Selo, karena yang bersangkutan mempunyai hubungan sangat dekat Rajo Alam. Dalam arti kata, yang berhak menyandang Raja Alam Pagaruyung tersebut adalah Muchdan Taher Bakri,” ucap Jufrizal Angku Dt. Bandaharo Kayo Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Pariangan.
Sementara itu, Tuanku Sati Rajo Pulau Punjuang meminta pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar hendaknya menyikapi penolakan yang dilakukan oleh Limbago Sakato Alam. Pasalnya, jika dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan anak kemenakan salingka minangkabau akan hadir pada penobatan gelar rajo alam tersebut dengan maksud dan tujuan sebagai bentuk penolakan.
Selain itu, ninik mamak juga berharap ketegasan pemerintah daerah Tanah Datar terhadap persoalan ini. Pasalnya, kedatangan ninik mamak ke kantor bupati bukan hanya kali ini, tetapi sudah yang kelima kalinya. Namun tidak jua mendapatkan jawaban.
Dalam hal ini, Ninik mamak berkeinginan adanya mediasi atau pertemuan antara pihak Salinduang Bulan dengan Limbago Sakato Alam guna mencari kebenaran siapa yang berhak menyandang Rajo Alam Pagaruyuang tersebut.
“Kami hadir kesini dari ranah dan rantau bukan untuk menolak, melainkan pemerintah daerah dapat memfasilitasi kami untuk mencari kebenaran siapa yang berhak menyandang Raja Alam tersebut. Pemerintah daerah hendaknya dapat melakukan investigasi terkait persoalan ini,” ucap Tuanku Sati Rajo Pulau Punjuang. (Hp/put)