Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki 15 Paket Ganja, Seorang Mahasiswa Ditangkap Satres Narkoba Polres Padangpanjang

12 September 2018 | 18:39 WIB Last Updated 2018-09-12T11:39:58Z
  

Padangpanjang – 15 paket kecil daun ganja kering berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangpanjang dari tangan salah seorang mahasiswa dikampus ternama di Kota Padangpanjang, Rabu pagi (12/9) sekitar pukul 05.30 WIB.

IU (24) yang akrab disapa AP tersebut ditangkap dikamar kost-annya yang berada dijalan H. Agus Halim, Kelurahan Guguk Malintang, tanpa ada perlawan sedikitpun kepada pihak kepolisian yang sedang bertugas.

Kapolres Padangpanjang, AKBP. Cepi Noval, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP. Hidup Mulia saat dikonfirmasi Pasbana.com membenarkan atas penangkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padangpanjang tersebut.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja kering. Hal ini kita tindaklanjuti berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa IU menjual narkotika golongan I jenis ganja kering,” sebut Kasat Narkoba.

Mulia menambahkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dikamar kostnya, ditemukan barang bukti ganja kering yang sudah dibagi menjadi paket-paket kecil, yang dibungkus dengan kertas warna putih dan plastic hitam didalam tas miliknya.

“Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawan sedikitpun, dan saat kamar kost-nya kita geledah ditemukan 10 paket kecil ganja kering didalam tas besar, 4 paket kecil didalam tas kecil, dan satu paket dibawah kasur,” jelasnya.

Lebih lanjut Hidup Mulia menyampaikan, tersangka terjerat pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan, guna proses lebih lanjut,” pungkas Hidup Mulia. (Del)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update