Padangpanjang – Bekerja sama dengan UPTD Metrologi Kota Padang, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Padangpanjang melakukan tera/tera ulang alat UTTP (Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya) kepada para pedagang di Kota Padangpanjang, Senin (3/9).
Plt Kepala UPTD Metrologi Kota Padangpanjang, Mira Yenita saat dikonfirmasi Pasbana.com disela-sela kegiatan menyampaikan, bahwa tera / tera ulang alat UTTP ini guna mengembalikan keakuratan alat ukur para pedagang ataupun kelompok usaha.
“Berdasarkan undang-undang, segala alat ukur yang digunakan untuk berdagang dan transaksi jual beli, diwajibkan untuk melakukan tera / tera ulang alat UTTP, minimal sekali dalam setahun,” sebut Mira.
Mira menambahkan, tera ulang pada tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang sudah menganggarkan untuk biaya penggantian komponen timbangan.
“Setiap tera ulang, pedagang sedikit keberatan dengan adanya penggantian komponen dari timbangan. Namun tahun ini tidak lagi, untuk biaya penggantian komponen sudah ditanggung Pemko Padangpanjang, pedagang hanya membayar biaya retribusi saja,” jelasnya.
Lebih lanjut Mira menyampaikan, usai melaksanakan tera ulang, pihaknya akan melakukan sidak kepada para pedagang pasar Padangpanjang. Apabila ketahuan tidak melakukan tera ulang, pihaknya akan melakukan tindakan.
Senada dengan itu, Penera KTU UPTD Metrologi Kota Padang, Faisal, menyampaikan bahwa jenis timbangan yang akan ditera ulang yakni seluruh jenis timbangan yang digunakan untuk para pedagan untuk berjual beli.
“Seluruh timbangan yang dimaksud kecuali timbangan plastic, karena timbangan plastic illegal dan hanya digunakan dalam rumah tangga. Hal ini guna memberikan kekuatan hukum bagi masyarakat, bahwa ia berjual beli dalam keadaan benar,” sebutnya.
Terkait penggratisan biaya penggantian komponen timbangan kepada para pedagang di Kota Padangpanjang, Faisal juga memberikan apresiasi kepada Pemko Padangpanjang, menurutnya ini merupakan hal yang luar biasa.
“Ini sangat luar biasa, daerah lain saja masih ada yang membebankan biaya ini kepada pedagang, namun disini biaya tersebut sudah dianggarkan oleh Pemerintah setempat, sehingga pedagang tidak lagi merasa keberatan,” sampainya.
Tera / tera ulang alat UTTP ini akan dilaksanakan hingga 5 hari kedepan, terhitung sejak hari ini hingga Jumat (7/9) mendatang. Untuk tanggal 3 hingga 5 akan dilaksanakan di Pasar Pusat tepatnya disamping Masjid Tauhid, sementara tanggal 6 hingga 7 akan dilaksanakankan di Pasar Sayur Bukit Surungan. (Del)