Notification

×

Iklan

Iklan

Penggunaan Medsos Picu Tingginya Perceraian di Solok

05 September 2018 | 01:18 WIB Last Updated 2018-09-04T18:18:37Z
Ilustrasi perceraian akibat penggunaan medsos ( foto: istimewa )

Solok --   Pengadilan Agama (PA) Solok mengungkapkan angka kasus perceraian tergolong tinggi. Faktor kehadiran orang ketiga dan pengunaan sosial media mendominasi pemicu perceraian di wilayah ini. 

Berdasar data Pengadilan Agama Solok, Januari hingga Juli 2018, PA Solok telah menerima 215 gugatan kasus perceraian. Baik itu gugat cerai maupun gugatan talak cerai. Dari jumlah kasus perceraian yang ditangani PA Solok dalam tahun ini, sebesar 10 persen di antaranya adalah PNS.

“Maraknya media sosial belakangan ini memang membawa dampak terhadap harmonisasi pasangan suami istri berujung ke pengadilan akibat salah dalam penggunaan sosmed. Hal ini mulai ditangani PA Solok sejak 4 tahun terakhir,” kata Kepala Pengadilan Agama Solok Ernawati. 

Ia menyebutkan berawal dari saling nge-like status sosial, berlanjut ke saling berkirim pesan dan tukar nomor telepon genggam. Berakhir pada kasus perselingkuhan. “Gugat cerai ataupun talak cerai tersebut muncul bermula dari adanya kecurigaan, pasangannya menjalin hubungan lain di sosmed. Baik itu WhatsApp, Facebook, twitter, instagram dan lainnya,” ujarnya.

Perceraian juga banyak diajukan terkait persoalan ekonomi. Mulai dari suami yang tidak memberi nafkah karena malas bekerja sampai perilaku suami yang suka berjudi. “Pernikahan usia dini juga banyak yang berujung pada perceraian. Karena tidak siapnya mental pasangan dalam menerima kenyataan hidup setelah menikah,” sebutnya.

Untuk pengajuan cerai, ada beberapa alasan yang dapat diajukan ke PA. Antara lain, salah satu pihak suami atau istri melakukan perbuatan zina, atau menjadi pejudi, atau menjadi pemabuk, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah.

Kemudian, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih, salah satumedMemelakukan penganiayaan berat, kemudian antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Suami melanggar shigat taklik-talak, serta peralihan agama atau murtad. “Pengajuan harus berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan agama dan undang-undang, baru bisa kita proses,” terangnya. (Sumber: padek.co)

×
Kaba Nan Baru Update