Notification

×

Iklan

Iklan

Penyebar Hoax Demo Mahasiswa Di Depan MK Ditangkap

17 September 2018 | 17:22 WIB Last Updated 2018-09-17T10:22:42Z
Kadiv Humas PolriIrjen Pol Setyo wasisto dalam keterangan persnya kepada awak media di Bukittinggi, Senin (17/9/2018) menjelaskan keempat tersangka ditangkap di empat kota yang berbeda ( foto : Dok. Bukittinggi PersClub )

Bukittinggi -- Setelah sempat viral, sebuah postingan video yang menggambarkan demo mahasiswa di depan Gedung MK  Jakarta, yang ternyata adalah hoax, akhirnya Pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka penyebar video hoax tersebut, Jumat (14/9/2018) lalu di empat lokasi yang berbeda.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo wasisto dalam keterangan persnya kepada awak media di Bukittinggi, Senin (17/9/2018) menjelaskan keempat tersangka ditangkap di empat kota yang berbeda dengan dua hari penangkapan.

"Penangkapan pertama dilakukan atas tersangka berinisial GG pada Sabtu 15 September pukul 15.15 WIB, di kota Bandung, tersangka adalah pemilik akun FB miliknya sendiri dimana telah menyiarkan berita bohong tanpa mengkonfirmasi berita tersebut yang telah dikomentari 312 kali dan 5400 kali dibagikan," ungkapnya.

Lebih lanjut disebutkan tersangka kedua berinisial SA ditangkap di Jakarta pada hari yang sama pukul 20.00 WIB, yang juga menggunakan akun FBnya sendiri dengan berita bohong yang disiarkan berupa 'Jakarta Sudah Bergerak, Mahasiswa Sudah Bersuara dan Peserta Aksi Mengusung Tagar #TurunkanJokowi, mohon diviralkan karena media TV dikuasai Petahana', yang telah dikomentari 5.200 kali dan dibagikan 98.000 kali.

Selanjutnya penangkapan tersangka ketiga ditangkap di kota Cianjur pada hari Minggu 16 September pada pukul 02.27 WIB atas tersangka MY yang juga menggunakan FBnya yang menyebar isu hoax berupa tentang kepemimpinan presiden Jokowi yang diperoleh tersangka dari FB grup 'Boikot MetroTV karena melakukan pembohongan Publik' dengan jumlah member grup 115.072.

"Tersangka keempat ditangkap dikota Samarinda pada Minggu 16 September 2018 pukul 02.30 WITA atas tersangka N yang juga menggunakan akun FB untuk menyebarkan berita hoax tersebut yang menyatakan aksi demo mahasiswa di depan Gedung MK Jakarta dengan dikomentari sebanyak 97 kali dan dibagikan 30.000 kali," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sesuai prosedur dan hukum yang berlaku penyebar berita Hoax dan viralnya hastag #mahasiswa bergerak dan berita bohong tentang kepresidenan Jokowi merupakan tindakan pidana yang dapat diproses secara hukum.

"Karena sesuai dengan UU ITE yang berlaku bagi penyebar berita bohong dan menerbitkan keonaran ditengah masyarakat dikenakan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," sebutnya.

Pada konferensi pers di Hotel Novotel, Kota Bukittinggi, (17/9), Divisi Humas Polri memperlihatkan empat foto tersangka diduga penyebar ujaran kebencian . Keempat tersangka ini, menyebarkan video yang sebenarnya  simulasi Pilres dan Pilreg, dengan caption demo besar-besaran di Mahkamah Konsitusi dan keempat tersangka ini bukan berasal dari Sumbar.( Ril )

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update