Padang - Terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30 tahun 2018 yang dianggap telah mencederai demokrasi dan mengkriminalisasi para pelaku Usaha Media Kecil Mandiri (UMKM) pers dalam melakukan kerjasama, baik dengan pemerintah maupun pihak swasta berujung aksi protes.
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Sumatra Barat melakukan aksi damai ke Kantor Gubernur di jalan Sudirman, Rabu (12/9) siang. Diawali dengan Long March dari GOR Haji Agus Salim, insan pers yang melakukan aksi damai ini berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Sumbar dengan pengawalan dari pihak Kepolisian.
Namun, dalam aksinya puluhan wartawan merasa kecewa tidak bisa bertemu langsung dengan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno yang sedang Dinas Luar Daerah dan disambut oleh Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal.
Dihadapan Jasman Rizal, Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Herman PD didampingi Ketua Harian Ismail Novendra dan Sekjen Fizaski beserta awak media menyampaikan aspirasi mereka diantaranya, Gubernur Sumatra Barat dapat mencabut kembali Pergub nomor 30 tahun 2018, Stop kriminalisasi Pers, Save Jurnalist Sumbar dan tuntutan terakhir copot Kabiro Humas Pemprov Sumbar.
"Bagi Gubernur Sumbar, agar dapat mempertimbangkan dan mencabut kembali Pergub tersebut dan memberi peluang bagi UMKM di Sumbar berkembang," ujar Herman.
Senada dengan harapan Herman, Ketua Harian AWAK Ismail Novendra juga menyuarakan hal yang sama. "Harapannya mudahan-mudahan aksi ini merupakan awal dari demokrasi Pers di Sumatera Barat yang beretika dan bermartabat dalam menjalankan profesinya sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999," ungkap Ismail.
Menanggapi tuntutan diatas, Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal menyatakan bahwa Pergub Sumbar No.30 Tahun 2018 sepenuhnya adalah tanggung jawab Kabiro Humas Pemprov Sumbar, bukan tanggung jawab Gubernur Sumbar.
Jasman berjanji akan menyampaikan aspirasi dari wartawan sumbar kepada Gubernur menyangkut Pergub Sumbar No.30 tahun 2018 dan akan menghubungi kembali perwakilan wartawan pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 mendatang.
Aksi damai wartawan Sumbar terkait peraturan Gubernur Sumbar No. 30 tahun 2018 dan pengabaian UU No.40 tahun 1999 tentang pers berakhir pukul 12.00 siang dalam keadaan aman dan kondusif. (dyko)