Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Padangpanjang Amankan 8 Pelaku Judi, Miras dan Premanisme

05 September 2018 | 22:41 WIB Last Updated 2018-09-05T15:41:46Z
Kabag Ops Kompol. Arifin Daulay saat dikonfirmasi



Padangpanjang – Sejumlah kasus Penyakit Masyarakat (Pekat) berhasil dieksekusi oleh Jajaran Polres Padangpanjang pada Operasi Pekat Singgalang Tahun 2018, yang telah dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 23 Agustus lalu.

Hingga hari ini, Rabu (5/9) tim telah berhasil mengamankan pelaku Judi, Miras dan Pungli serta menertibkan sejumlah anak jalanan yang telah meresahkan masyarakat, diwilayah hukum Polres Padangpanjang.

Kapolres Padangpanjang, AKBP. Cepi Noval SIK melalui Kabag Ops Kompol. Arifin Daulay saat dikonfirmasi Pasbana.com menyampaikan, ditahun 2018 ini jumlah kasus pekat mengalami peningkatan dari tahun 2017.

“Ditahun sekarang sedikit mengalami peningkatan, dan kita harap masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Padangpanjang terus mengawal pekat ini, sehingga Kota Padangpanjang dan sekitarnya bebas dari pekat,” sebut Daulay.

Daulay menambahkan, untuk masyarakat yang ingin melaporkan pekat diwilayahnya bisa menghubungi call center 110. “Call center 110 ini, bebas pulsa, dan bagi masyarakat yang menghubungi nomor tersebut akan terhubung kekantor kepolisian terdekat, dengan adanya ini kita harap kerjasama dari masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP. Julianson, SH, untuk pelaku judi telah diamankan 8 orang tersangka di dua lokasi berbeda.  Dimana, empat tersangka RS (23), BL (31), HM (32), HJ (37) berhasil ditangkap disalah satu warung  dikawasan Nagari Singgalang, X Koto Tanahdatar. Sementara 4 tersangka lainnya EL (49), AS (27), JH (40) dan SS (47), diamankan dikawasan Panyalaian.

“8 pelaku Pekat ini, sudah kita tetapkan menjadi  tersangka.  Untuk TKP di Singgalang, 4 tersangka ini terlibat kasus Judi Ceki Koa, sementara untuk TKP Panyalaian terlibat Judi Online.  Depalan tersangka ini terjerat pasal 303 sub 303 bis KUHP dan terancam 10 tahun penjara,” sebut Julianson.

Julianson menambahkan, untuk kasus pungli juga diamankan sekelompok pemuda yang sedang melakukan pungutan parkir liar. Serta menertibkan sejumlah anak jalanan (pengamen) disekitaran Pasar Padangpanjang.

“Untuk parkir, seharusnya ada atribut yang digunakan dan memberikan karcis. Sementara untuk kasus miras, telah diamanakan RT (26) di Silaing Bawah, PL (48) di Batang Arau Batipuh Baruah, dengan barang bukti 3 diridjen tuak,” pungkasnya. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update