PASAMAN — Polsek Resor Panti di Katimahar Jorong Katimahar Nagari Panti Timur Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, tangkap empat orang pelaku judi kartu jenis song Rabu (5/9/2018) jam 00.30 Wib
Kapolres Pasaman AKBP Hasannudin S.ag melalui Kapolsek Panti Iptu Yoni Handra SH mengatakan ke awak media penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa, ada beberapa orang berinisial Id. Bu. Ed. Ag.ke empat orang ini warga katimahar, Jorong katimahar sering melakukan perjudian dirumah kolam ikan milik seorang warga
Berkat dari laporan, Masyarakat yang sangat resah atas perbuatan ke empat tersangka judi tersebut, bahkan sudah sering di tegur oleh pemuka tokoh-tokoh masyarakat setempat namun tidak diindahkanya.
laporan dan informasi ini dari masyarakat, Kapolsek Panti Iptu Yoni Handra SH, Wakapolsek Iptu Nababan serta Kanit Reskrim Bripka Rudi dan 10 orang anggota langsung bergerak ketempat lokasi judi dan melakukan pengerebekan dilokasi tempat perjudian tersebut.
Iptu Yoni Handra SH Sebagai Kapolsek Panti katakan, tepatnya hari rabu 05/9/2018 sekitar pukul 00.30 WIB di pondok kolam ikan milik salah seorang Masyarakat di katimahar Jorong katimahar, Nagari Panti Timur Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman ke empat pelaku berinisial kami tangkap mereka sedang melakukan judi kartu song dan uang sebagai taruhannya.
Dari ke empat pelaku kami amankan barang bukti berupa Kartu judi song dan sejumlah uang sebagai taruhan, ke empat pelaku sekarang kami amankan di Polsek Resor Panti bersama barang bukti menunggu proses hukum ke-empat tersangka melanggar Peraturan perundang-undangan pasal 303 KUHP terancam dengan pidana kurungan empat tahun penjara.
Kapolres Pasaman AKBP Hasannudin, S.Ag., melalui Kapolsek Panti iptu Yoni Handra SH menghimbau, agar masyarakat jangan melakukan perjudian karna ini jelas-jelas perbuatan haram yang dilarang oleh agama dan juga ada ancaman hukumannya, kasihanilah anak dan istri kita,” tutup Yoni Handra SH. (Gani)