Notification

×

Iklan

Iklan

Puluhan Kendaraan Dinas Bakal Dikandangkan

03 September 2018 | 19:43 WIB Last Updated 2018-09-03T12:43:03Z


Pasaman - Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama menegaskan kandangkan puluhan kendaraan dinas milik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat, akibat nunggak bayar pajak.

Demikian disampaikan Wabup Atos Pratama, saat memimpin apel gabungan ASN, di halaman Kantor Bupati Pasaman, Senin (3/9).

"Jika pajak tidak dibayarkan, kendaraan dinasnya dikandangkan saja. Kita akan evaluasi. Jika perlu, diumumkan saja siapa dan dari OPD mana, biar diganti," ujar Atos.

Sebanyak 79 kendaraan dinas milik sejumlah OPD, Camat, Wali Nagari diketahui menunggak pajak, sejak periode Januari-Juni tahun 2018. Padahal, pemerintah daerah telah menganggarkan dana tersebut ditiap OPD.

Rendahnya kesadaran membayar pajak ini oleh sejumlah OPD tersebut mencoreng wajah Pemkab Pasaman, ditengah upaya pemerintah pusat menggenjot sumber pendapatan negara dari pajak.

"Pajak ini kan sama-sama kita ketahui, sumber utama pendapatan negara untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur," ujarnya.

Jika tunggakan pajak itu tidak dilunasi, kabupaten itu, kata dia, terancam kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

"Jika tunggakannya (pajak) ini tidak dibayarkan, kita kehilangan PAD sebesar Rp. 5,7 miliar dari dana bagi hasil. Jika ini terjadi, maka sangat merugikan bagi Pasaman," ujarnya.

Ia pun mengaku kecewa kepada pihak (OPD) dan pemegang kenderaan dinas yang lalai membayarkan kewajiban kepada negara tersebut. Padahal, kata Wabup denda tunggakan dari seluruh kenderaan dinas tersebut hanya berkisar belasan jutaan.

"Tunggakan kenderaan bermotor yang sudah jatuh tempo pada Triwulan I dan II pada 2018 berjumlah Rp.14,03 juta. Terdiri dari pokok Rp.12,5 juta dan denda Rp.1,5 juta," ujarnya.

Kepada pihak yang lalai membayarkan pajak tersebut, pihaknya mengancam akan menarik kembali kendaraan dinas itu dari tangan mereka.

Dari data yang berhasil dihimpun, puluhan kenderaan dinas milik Pemda Kabupaten Pasaman yang tidak daftar ulang alias nunggak pajak berasal dari 14 OPD, 18 Walinagari, Camat serta kenderaan bermotor yang dipinjam pakaikan pada instansi lain.

Kendaraan dinas itu, terdiri dari 55 unit, kendaraan bermotor roda dua dan sisanya kendaraan bermotor roda empat. (Gani)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update