Pasaman - Empat warga Simpang Tonang, Kecamatan Duokoto, Kabupaten Pasaman, diamankan jajaran Satreskrim Polres Pasaman, Senin (3/9) 16.45 WIB. Satu diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Ke empat warga tersebut, diciduk aparat ketika tengah asik bermain judi song di salah satu tempat pencucian mobil di Tonang Raya.
Sejumlah barang bukti, seperti satu helai karpet plastik alas tempat main, dua set kartu remi dan uang sejumlah Rp. 725.000, ribu, diamankan petugas dari tangan para tersangka. Penangkapan para tersangka ini merupakan bagian dari operasi pekat.
"Penangkapan tersangka permainan judi dilakukan di dalam bedeng pencucian milik Fajril, di Jorong Tonang Raya, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi.
Ia mengatakan, salah satu dari keempat pejudi yang diamankan tersebut merupakan seorang ASN. Ke empatnya yakni Areski (26), pekerjaan sopir, warga Barilas III, Jorong Perdamaian nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, Trisno Erpan (32), PNS (ASN), alamat Simpang Tonang.
Berikutnya, Fajril Watan (39), swasta, warga Talang Dolog, JorongTonang Raya dan Stepanus Dwi Saputra (30), swasta, warga Andilan, Jorong Setia.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pasaman, di Lubuksikaping. Salah seorang tersangka adalah PNS," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Ulah para tersangka, kata AKP. Lazuardi membuat masyarakat resah karena tidak ingin kampung mereka jadi sarang kejahatan.
"Permainan yang mereka lakukan yaitu permainan judi jenis song dan uang sebagai taruhannya. Giat berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah bahwa di TKP sering berlangsung permainan judi," katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan diketahui memang benar para tersangka kerap melakukan permainan judi.
"Ini akan kita usut tuntas. Pemberantasan pekat di negeri ini sudah jadi komitmen Polri," tukasnya. (Gani)