Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang ke 20 Ismail Novendra, JPU belum Siapkan Surat Tuntutan, Sidang Ditunda

04 September 2018 | 18:25 WIB Last Updated 2018-09-04T11:25:51Z
Ismail Novendra


Padang - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tertuduh Pimpinan Umum dan Penanggung Jawab Koran Jejak News, Ismail Novendra kembali ditunda. Sidang ke 20 direncanakan akan digelar di Pengadilan Negri Padang. Selasa (4/9) siang.

Sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa dilanjutkan dikarenakan ketidaksiapan rencana tuntutan yang akan dibacakan JPU. Sidang yang diketuai Syukri.SH diberikan penjelasan oleh salah seorang JPU, Iqbal.SH perihal belum dibacakannya tuntutan dipersidangan karena belum siap. Majelis Hakim memberikan tenggang waktu hingga Kamis (13/9) depan, dengan agenda yang sama yakni mendengarkan tuntutan JPU.

Sebelumnya, dua saksi  A De Charge juga telah dihadirkan penasehat hukum terdakwa yakni Rustam Fachri selaku ahli pers dari Dewan Pers dan Suryadi Yanuar. Rustam Fachri yg memberikan keterangan pada Selasa (14/8) lalu selaku ahli pers mengatakan bahwa berita yg dimuat koran Jejak News yang menjadi pokok persoalan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu adalah merupakan produk jurnalis. 

Ahli pers juga mengatakan bahwa wartawan yg belum ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan selagi yang bersangkutan masih bekerja sesuai UU Pers No. 40/1999 dan kode etik jurnalistik. 

Pada sidang Selasa (28/8) lalu juga dihadirkan Suryadi Yanuar sebagai saksi A De Charge. Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa Kapolda Sumbar benar telah menelpon terdakwa pada 18 Agustus 2017. Dalam pembicaraan itu, sekilas terdengar oleh saksi bahwa terdakwa mempertanyakan tentang hubungan kekeluargaan antara Afrizal Djunit dengan Kapolda Sumbar. Saksi juga mengatakan bahwa tidak ada terdengar nada keras dan perdebatan antara terdakwa dan Kapolda Sumbar.

Dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan Negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017 lalu. 
Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017. 

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017. Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka, Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya. 

Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone mitra Abadi yang direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar adalah sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui dewan pers. Selain itu, Afrizal Djunit selaku yang dirugikan seharusnya membuat hak jawab terlebih dahulu. Dan bila masih kurang puas, bisa melaporkannya pada Dewan Pers.(ril/dyko)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update