Padangpanjang – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangpanjang melaksanakan penegakan hukum terhadap kendaraan penumpang umum yang Uji KIR-nya telah kadaluarsa atau mati, di Terminal Bukit Surungan, Rabu (12/9).
Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, SIK melalui Kasat Lantas IPTU. Bezaliel Mendrofa, SH menyampaikan, bahwa pemeriksaaan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Telegram (STR) Kapolda Sumbar No Pol : 980/IX/2018 tanggal 10 September 2018.
“Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Sukabumi beberapa hari lalu yang menewaskan 21 orang penumpangnya. Dengan itu, kita diarahkan untuk memeriksa kelayakan kendaraan penumpang umum, agar dapat meminimalisir kecelakaan yang terjadi,” sebut Mendrofa kepada Pasbana.com disela-sela pemeriksaan.
Mendrofa mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan kepada kendaraan penumpang umum antar provinsi maupun kota yang melintasi wilayah hukum Polres Padangpanjang, selama STR Kapolda Sumbar belum dicabut.
“Kita akan melakukan pemeriksaan Buku KIR dan kelengkapan lainnya sekali dalam seminggu selama STR Kapolda Sumbar belum dicabut, dan kita akan melakukan pemeriksaan dengan hari dan waktu yang berbeda,” jelasnya.
Mendrofa menambahkan, untuk mencek buku KIR dan kelengkapan surat serta kondisi fisik kendaraan itu sendiri, pihaknya turut dibantu Dinas Perhubungan Kota Padangpanjang dan jasa raharja.
“Apabila kendaraan penumpang umum mereka tidak melengkapi ketentuan yang ada itu kita akan tindak tegas, apabila kondisi kendaraan tidak layak penumpangnya akan kita pindahkan kemobil layak jalan, dan kita akan melakukan penilangan bagi kendaraan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut Mendrofa menyampaikan, selama pemeriksaan hari ini, pihaknya telah melakukan penilangan kepada 4 kendaraan penumpang umum. “Kita telah melakukan penilangan kepada kendaraan penumpang umum, 3 diantaranya dikarenakan Buku KIR Kadaluarsa atau mati, satunya lagi tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM),” pungkasnya. (Del)