Foto Ilustrasi ( Dok. Istimewa) |
Padang- OS (21), mahasiswa Universitas Negeri Islam yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melukai seorang pemuda karena membela diri, masih mendekam di tahanan Polsek Kuranji. Surat permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan belum dikabulkan penyidik.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Imam Bonjol Padang, Ikhwan, mengatakan surat jaminan penangguhan penahanan sudah diajukan sejak 23 Agustus 2018. Jaminan itu langsung dari Rektor UIN Imam Bonjol Padang.
"Langkah itu kami lakukan agar mahasiswa ini bisa bebas dari penjara. Sehingga, dia dapat kembali melanjutkan masa kuliahnya," kata Ikhwan seperti yang dilansir langkan.id, Rabu (5/9).
Ikhwan mengatakan, mahasiswa dan dosen juga menggalang aksi solidaritas dengan memberikan perhatian untuk OS dan menggalang dana. Dia yakin mahasiswanya itu tidak bersalah. OS dinilai hanya membela diri saat berhadapan dengan para pemuda yang hendak mengeroyoknya.
Sebelumnya, OS yang bekerja sebagai marbut di Musala Nurul Jadid di Komplek Taruko Kuranji itu telah mengajukan permohonan penahanan pada 21 Agustus 2018. Terdapat 10 orang penjamin dalam surat itu, yaitu kedua orang tuanya, kakak sepupunya, dan tujuh orang masyarakat Kompleks Taruko Kuranji.
Kapolsek Kuranji, AKP Armijon, mengatakan pengajuan surat penangguhan penahanan itu sah-sah saja dan merupakan hak tersangka. Dia mempersilakan OS mengajukan dengan jaminan dari keluarga atau pihak kampus.
"Itu kan (penangguhan penahanan) sesuai undang-undang, ajukan saja dengan dijamin rektor atau dekan. Dari kami kepolisian nanti akan dipertimbangan dari segi formil materilnya dan meminta petunjuk kepada Pak Kapolres," ujar Armijon. (Langkan.id)