Padangpanjang – Sebesar Rp. 1.584.000.000,- Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan dan Permukiman dikucurkan kepada 110 unit rumah di Kecamatan Padangpanjang Barat, Kota Padangpanjang guna merehab bangunan rumah yang sudah tidak layak.
Bantuan DAK Bidang Perumahan Dan Permukiman tersebut diserahkan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Padangpanjang berkolaborasi dengan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
Ketua Forum Komunikasi Badan Keswadayaan Masyarakat (FK BKM) Serambi Mekkah Kota Padangpanjang, Iskandar, menyampaikan kepada Pasbana.com sebanyak 110 unit rumah tersebut, masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp. 14.400.000,-.
110 unit rumah yang akan direhab di Kecamatan Padangpanjang tersebut terdapat di 5 kelurahan, diantaranya, 30 unit di Kelurahan Tanah Hitam, 40 unit Kelurahan Kampung Manggis, 25 unit Kelurahan Balai-Balai, 13 unit Kelurahan Pasar Usang, dan 2 unit di Kelurahan Bukit Surungan.
“Proses pengerjaan rehab rumah saat ini sebagin sedang berlangsung, kita ingin pengerjaan rehab rumah ini selesai hingga bulan Desember ini, sehingga awal tahun ini, program ini juga bisa kita realisasikan di kecamatan Padangpanjang Timur,” sebut Iskandar, saat serah terima bantuan rehap rumah dengan warga, di Aula Kantor Camat Padangpanjang Barat, Jumat siang (5/10).
Iskandar menyampaikan, penyerahan bantuan rehab untuk 110 unit rumah ini terdiri dari tiga tahap, dan saat ini merupakan tahap kedua, dimana tahap pertama telah direalisasikan kepada 27 unit rumah di Kelurahan Tanah Hitam, beberapa waktu lalu.
Tahap kedua ini, dikatakan Iskandar, direalisasikan untuk 50 unit rumah, yakni 3 unit Kelurahan Tanah Hitam, 35 unit di Kelurahan Kampung Manggis, dan 12 di Kelurahan Balai-Balai. Sementara tahap ketiga nanti, akan direalisasikan kepada 33 unit rumah, dengan rincian, 5 unit dari Kelurahan Kampung Manggis, 13 unit Kelurahan Balai-Balai, 13 unit Kelurahan Pasar Usang dan 2 unit kelurahan Bukit Surungan.
“Disini ada beberapa kita mundurkan untuk direalisasikan, karena ada permasalahan lahan. Kita tidak bisa melanjutkan apabila lahan tersebut dalam keadaan bermasalah, dan realisasinya terpaksa kita mundurkan ketahap berikutnya, dan mudah-mudahan tahap ketiga nanti semuanya tidak ada bermasalah lagi, sehingga bisa direalisasikan,” jelas Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, awalnya jumlah rumah yang diusulkan untuk direhap di Kota Padangpanjang pada tahun 2017/2018 sebanyak 1.100 unit. Namun, jumlah yang direalisasikan tahun 2018 oleh kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya 110 unit.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Prasarana dan Sarana Umum Kawasan Permukiman di Dinas Perkim LH, Chintya mayasari, ST menyampaikan, untuk dana sebesar Rp. 14.400.000,- tersebut hanya digunakan untuk membeli bahan bangunan.
“Bantuan yang diberikan tersebut hanya boleh digunakan untuk membeli bahan bangunan, terkecuali bagi penerima yang difabel atau usia lanjut 50 tahun keatas, boleh menggunakan dana tersebut sebagai upah pekerja, namun maksimal hanya 15% untuk upah,” jelas Chintya.
Chintya juga menyampaikan, agar kegiatan tersebut tetap sasaran, penerima dilarang untuk menambah bangunannya. Dan pihaknya juga akan menurunkan tim untuk memeriksa kelapangan untuk mencek bangunan itu.
“Kita ingin kegiatan ini tepat sasaran, kita tidak ingin warga yang menerima bantuan ini menambah bangunan baru, karena uang dengan jumlah segitu tidak akan cukup membangun rumah baru. Bantuan ini hanya dikhususkan merehab bangunan rumah yang dirasa benar-benar tidak layak lagi,” tegas Chintya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Padangpanjang Barat, Reftasman S.Sos berharap, dengan diberikannya bantuan rehap rumah ini, dapat meningkatkan kualitas rumah warga menjadi rumah layak huni.
“Mudahan-mudahan bantuan ini sangat membantu masyarakat Padangpanjang Barat khususnya bagi penerima bantuan rehab rumah, gunakanlah dana tersebut sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan kualitas rumah kita menjadi rumah layak uni,” pungkas Reftasman. (Del)