Pasaman - Wujudkan kepatuhan badan usaha dalam mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi teken nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Pasaman, Selasa (30/10).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi mengatakan, MoU ini bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Dengan MoU ini, Badan Usaha dapat mengetahui ada perjanjian yang sudah dilakukan. Ini upaya kita untuk menjaga kesinambungan program BPJS Kesehatan ke depan".
"Kerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS", sebut Yessy.
Kajari Pasaman, Adhryansah mengatakan, akan membangun kerjasama dan sinergitas secara simultan dengan BPJS, untuk menggali potensi-potensi yang ada, guna mendongkrak pendapatan BPJS dalam membiayai program JKN.
"Kejaksaan, secara optimal berusaha menyukseskan program setiap program pemerintah, termasuk JKN KIS," jelasnya. (Gani)