Limapuluh Kota - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pesta demokrasi itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi.
Hal itu disampaikan Bupati Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi dalam sambutannya pada acara pembukaan penyuluhan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di berbagai kecamatan di daerah setempat, beberapa waktu lalu.
“Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis, memiliki legitimasi yang kuat dan amanah. Untuk itu perlu adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Pemilut tersebut bagi seluruh komponen masyarakat,” tutur Irfendi Arbi.
Dikatakan, salah satu bagian terpenting dari sebuah proses Pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat. Dengan adanya sosialisasi, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi dimaksud.
“Tingkat partisipasi politik masyarakat merupakan salahsatu hal penting yang harus menjadi perhatian kita semua. Kita berharap pertisipasi politik amsyarakat Pemilu mendatang lebih tinggi dari Pemilu sebelumnya. Untuk itu kita perlu intensif melaksanakan sosialisasi aturan-aturan Pemilu termasuk Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," papar Irfendi sembari mengatakan dengan adanya sosialisasi diharapkan meningkatkan pengetahuan dan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, kualitas pesta demokrasi ini sangat ditentukan sejuhmana sosialisasi undang-undang tentang Pemilu kepada para penyelenggara dan stake holder terkait lainnya. Selain itu juga tidak terlepas dari sejauh mana seluruh komponen masyarakat mendukung pelaksanaan Pemilu itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap masyarakat lebih antusias menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang. Kita juga menghimbau semua pihak untuk sama-sama menciptakan Pemilu yang demokratis yang pada akhirnya akan menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang memiliki legitimasi kuat serta amanah,” papar Irfendi Arbi.
Terpisah, Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota M Ali Firdaus, S.Sos kepada wartawan, Selasa (9/10), mengatakan, untuk menyebarluaskan aturan tentang Pemilu tersebut pihaknya telah melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bagi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perangkat nagari dan para aparatur di sembilan kecamatan.
Sedangkan materinya antara lain tentang penyelengaraan pemilu oleh KPU dan materi pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota.
“Seperti harapan Bupati, kita sengaja melaksanakan sosialisasi ini dengan harapan terwujudnya pelaksanaan pesta demokrasi yang aman, tertib dan lancar sesuai kaidah-kaidah dan aturan berlaku,” tutur Ali Firdaus. (BD)